TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan DPR tidak memiliki niat untuk memberangus kebebasan pers dengan memuat pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
Hal ini diungkapkan TB Hasanuddin setelah ramai isi sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran.
"Pelarangan ini diusulkan guna mencegah terpengaruhinya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Hasanuddin menyebut, soal pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi ini masih didiskusikan karena jurnalisme investigasi itu ada banyak hal yang berpengaruh.
"Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi," ucap legislator PDI Perjuangan ini.
Namun demikian, TB Hasanuddin mengatakan pendapat yang meminta agar siaran eksklusif jurnalisme investigasi tetap ditayangkan juga masih bergema di ruang rapat Komisi.
"Saya pribadi mendukung agar tidak dilarang. Dengan syarat tidak mempengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saja," ucapnya.
Baca juga: Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024, Berikut Sejarah dan Tema Peringatannya
Pengaruh yang dimaksud Hasanuddin ialah siaran eksklusif jurnalisme investigasi dikhawatikan mengubah opini dan persepsi publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Sehingga ini masih akan dikaji, belum final dilarang. Karena ada yang menyatakan ini bisa jadi pembanding. Intinya kita kontrol ketat aturan KPI nya bersama sama, jangan sampai merugikan kebebasan pers," pungkasnya.