News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

5 Permintaan 'Nyeleneh' Indira Thita Anak SYL ke Kementan: Reimburse Sound System, Beli Skincare

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak pertama Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri (kiri) - Indira diketahui juga terseret kasus korupsi sang ayah karena menggunakan uang haram untuk kebutuhannya.

Kiky menambahkan, anggaran yang dihabiskan SYL dan Thita untuk belanja baju biasanya di bawah Rp10 juta.

Meski demikian, nota pembelian itu kemudian di-reimburse ke Kementan, di mana uangnya didapat dari pihak ketiga.

"Biasanya ada kwitansinya," kata Kiky.

"Saudara reimburse?" tanya Hakim Pontoh.

"Ya," jawab Kiky.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini