TRIBUNNEWS.COM - Aktris Sandra Dewi kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kedua kalinya pada hari ini, Rabu (15/5/2024).
Istri tersangka Harvey Moeis tersebut diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp 271 triliun.
Kejagung pun mengungkapkan alasan memanggil Sandra Dewi dalam kasus itu.
Pemeriksaan kedua ini dilakukan penyidik untuk mendalami asal-usul kepemilikan aset dari Sandra Dewi, yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis.
Demikian dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Ketut memastikan, perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi itu tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.
Diketahui, Sandra Dewi tiba memenuhi panggilan penyidik Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB, dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Sebelumnya, Sandra Dewi sudah sempat diperiksa pada Kamis (4/4/2024) lalu dan dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya itu.
Sandra Dewi Difasilitasi Masuk Gedung Lewat Basement Datang ke Kejagung
Berdasarkan pantauan di lokasi, tepatnya di Lobi Gedung Kartika Kejagung, tak terlihat kedatangan aktirs sinetron tersebut.
Baca juga: Sandra Dewi Datang Sembunyi-sembunyi ke Kejaksaan Agung, Helena Lim Diborgol Tangannya
Padahal, biasanya saksi-saksi yang akan diperiksa datang melalui pintu utama dan melapor ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, kali ini Sandra Dewi tak terlihat di situ.
Ternyata, berdasarkan informasi pihak internal Kejagung, Sandra Dewi sembunyi-sembunyi datang lebih awal.
Sang aktris diam-diam juga difasilitasi masuk gedung lewat basement Gedung Kartika Kejagunng.
Sebagai informasi, Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk di antaranya adalah tersangka obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara hingga pihak swasta, sebagai berikut:
Pihak Penyelenggara Negara
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
- Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Pihak Swasta
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
- Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
- Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinan
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis
- Owner PT TIN, Hendry Lie
- Marketing PT TIN, Fandy Lingga
Obstruction of Justice
- Toni Tamsil alias Akhi, adik tersangka Tamron
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda)