TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2024 dibuka pada 15 Mei - 13 Juni 2024.
Kuota Poltekim bagi formasi umum yaitu 175 pria dan 25 wanita, serta Poltekip bagi formasi umum yaitu 150 pria dan 50 wanita.
Untuk Poltekim formasi pegawai yaitu 5 pria dan 5 wanita.
Sedangkan Poltekip formasi pegawai yaitu 65 pria dan 15 wanita; formasi pegawai Putra/i Papua yaitu 5 pria dan 5 wanita; dan pegawai Putra/i Papua Barat yaitu 5 pria dan 5 wanita.
Selengkapnya, simak link, syarat dan dokumen pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2024 di bawah ini.
Link Pendaftaran:
- Laman Dikdin Sekolah Kedinasan 2024 >>> https://dikdin.bkn.go.id/
- Laman Sekolah Kedinasan Kemenkumham >>> https://catar.kemenkumham.go.id/
- Laman bagi Pelamar PNS Kemenkumham (Khusus calon peserta formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra-putri Papua / Papua Barat) >>> https://simpeg.kemenkumham.go.id/
Syarat Pendaftaran:
Formasi Umum:
- WNI
- Pendidikan SLTA/Sederajat
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
- Tinggi badan pria minimal 170 cm, wanita minimal 160 cm, dan berat badan seimbang (ideal)
- Sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang
- Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya
- Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
- Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
- Bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis
- Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
Baca juga: Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024
Formasi Pegawai dan Pegawai Putra-Putri Papua / Papua Barat:
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain
- Usia maksimal 25 tahun pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah)
- Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SISUMAKER
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai BAIK / SESUAI EKSPEKTASI dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Bagi Pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
Dokumen yang Diunggah:
Formasi Umum:
- Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id atau klik di sini (dokumen yang diunggah asli);
- KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;
- Ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);
- Bagi Calon Peserta lulusan SLTA Tahun 2024, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah);
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit);
- Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);
- Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id atau klik di sini (dokumen yang diunggah asli);
- Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id atau klik di sini (dokumen yang diunggah asli);
- Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip;
- Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
Formasi Pegawai:
- Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id atau klik di sini (dokumen yang diunggah asli);
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang;
- Ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri yang memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari Pejabat yang berwenang (Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);
- Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh Calon Peserta, Ketua RT, Ketua RW atau Orang Tua Calon Peserta);
- Surat Pernyataan 6 (enam) poin ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan bermaterai Rp10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id atau klik di sini (dokumen yang diunggah asli);
- Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan merah untuk Poltekip;
- Khusus Calon Peserta formasi Pegawai Putra-Putri Papua / Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa Calon Peserta asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah). Format surat dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id atau klik di sini (dokumen yang diunggah asli);
- Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua/Wali Peserta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id atau klik di sini (dokumen yang diunggah asli);
- Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SISUMAKER. Format surat keterangan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id atau klik di sini (dokumen yang diunggah asli);
- SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang diunggah atau di-update pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai BAIK / SESUAI EKSPEKTASI dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal Baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli berwarna (tidak hitam putih) dan Calon Peserta harap memastikan kembali dokumen yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
Tahap Seleksi:
- Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah)
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Lanjutan
a. Tes Kesehatan dan Pengamatan Fisik
b. Tes Kesamaptaan
c. Psikotes
d. Wawancara dan Keterampilan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)