"DPR tidak mau, pokoknya langsung, begitu UU ditetapkan hakim yang tidak yang belum 10 tahun tapi sudah di atas lima tahun dikonfirmasi lagi. Wah, saya bilang ini tidak benar, dalam ilmu hukum ini keliru saya bilang. Akhirnya apa? Dead lock-kan saja saya bilang. Maka dead lock, selama saya jadi Menko," kata Mahfud.
Ia merasa, RUU MK yang diusulkan bisa menakut-nakuti hakim MK yang kini ada, ditambah saat itu sudah mendekati kontestasi politik pemilihan umum.
Meski begitu, Mahfud mengatakan, tidak bisa menghalangi siapa-siapa yang kini menginginkan revisi terhadap UU MK dilakukan.
"Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa-siapa. Tapi itu ceritanya, saya pernah dead lock-kan UU itu, sekarang disahkan. Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," kata dia.
Mahfud mengungkapkan beberapa kemungkinan sikap yang akan diambil pemerintah soal ini.
Pertama, kata dia, pemerintah meminta Ketua MK mengirim surat meminta konfirmasi hakim-hakim yang diperpanjang.
Kedua, lanjut dia, membiarkan saja hakim-hakim yang mendekati pensiun menyelesaikan masa jabatan.
Namun, Ketua MK periode 2008 sampai 2013 itu merasa, revisi UU MK itu cuma merupakan langkah memuluskan jalan politik pihak-pihak tertentu.
Apalagi, kata dia, beberapa waktu terakhir orang sudah banyak membahas tentang desentralisasi yang dilakukan secara diam-diam dan secara halus.
"Akhirnya semua ada di satu tangan, nanti ada re-calling, independensinya dibatasi. Salah satunya recall saja, minta konfirmasi saja, tapi yang lebih keras lagi, sebelum dibahas, ada di RUU, bahwa DPR bisa atau lembaga yang mengusulkan bisa menarik, itu re-calling yang asal, ini tidak, diminta konfirmasi bukan ditarik," kata Mahfud.
Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Tolak Revisi UU MK: Ini Penghancuran
Ia mengingatkan, mantan-mantan Ketua MK dan hakim MK juga sudah pernah bertemu untuk membahasnya.
Mahfud mengatakan, tokoh-tokoh seperti Jimly Asshiddiqie, dirinya, Hamdan Zoelva, Haryono dan lainnya sepakat independensi hakim tidak boleh diganggu.
Akhirnya, lanjut Mahfud, ide-ide yang coba dimunculkan untuk menarik hakim di tengah jalan melalui revisi terhadap UU MK itu dihapus.
Namun, kini dimunculkan lagi rencana yang dirasa bisa mengganggu independensi hakim seperti re-konfirmasi setelah masuki tahun kelima.