News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eltinus Omaleng Masih Berkantor Pasca-Divonis MA Bersalah, KPK dan Kemendagri Dikritik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK resmi menahan Eltinus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, mengkritik lambatnya eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Eltinus Omaleng dipidana selama dua tahun penjara dalam putusan yang digelar pada Rabu, 24 April 2024.

“Dengan belum dilakukan eksekusi oleh KPK, akan adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat, termasuk munculnya anggapan menurunnya profesionalisme lembaga antirasuah tersebut,” kata Jimmy kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Jimmy pun menyayangkan lambatnya eksekusi putusan MA oleh KPK. 

Terlebih, Eltinus Omaleng tetap berkantor dan menjalankan aktivitasnya sebagai Bupati Mimika pascaputusan MA.

Selain itu, belum adanya eksekusi putusan MA dinilai berpotensi memunculkan tindakan penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang dari bupati yang seharusnya telah kehilangan legalitas sebagai kepala daerah.

“Sebab, dengan adanya putusan MA, maka saat itu juga aktivitasnya sebagai bupati otomatis harus terhenti, jika dipaksakan selain tindakan atau keputusannya tidak sah, beban anggaran yang dikeluarkan APBD akibat keputusan Bupati, akan menjadi persoalan hukum tersendiri nantinya," kata Jimmy.

Tidak hanya KPK, Dosen Universitas Udayana ini pun menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang tidak menonaktifkan bupati, sebagai tindak lanjut putusan MA.

Menurut Jimmy, Kemendagri seharusnya telah memberhentikan Bupati Mimika serta melakukan pengisian terhadap jabatan Bupati Mimika yang ditinggalkan tersebut. 

Apalagi, dalam konstruksi UU Pemerintahan Daerah maupun UU Pemilihan Gubernur, bupati dan wali kota, menghendaki agar tidak terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah.

Baca juga: Menang Kasasi, KPK Tunggu Niat Baik Bupati Mimika Eltinus Omaleng Serahkan Diri

“Sehingga ketika ada bupati yang divonis dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harus diberhentikan segera dan diganti oleh wakil bupati, karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang tidak boleh berhenti, terlebih aktivitas pelayanan publik,” Kata Jimmy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini