Keempat, kata dia, pelibatan masyarakat dalam perlindungan sidang korban, menjadi hal penting untuk mendukung perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
"Mandat dalam upaya perlindungan korban juga perlu antara lain adalah, dana bantuan korban yang diamanatkan dalam undang-undang, mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, kelompok rentan lainnya juga menjadi fokus dalam upaya-upaya pemenuhan hak korban," tukas dia.
Berikut susunan Ketua dan Wakil Ketua LPSK periode 2024-2029:
1. Brigjen Pol (Purn) Achmadi sebagai Ketua
2. Susilaningtias sebagai Wakil Ketua
3. Antonius PS Wibowo sebagai Wakil Ketua
4. Sri Suparyati sebagai Wakil Ketua
5. Mahyudin sebagai Wakil Ketua
6. Sri Nurherwati sebagai Wakil Ketua
7. Wawan Fahrudin sebagai Wakil Ketua
Penulis: Has/Rizki