News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tingkatkan Kualitas Insan Pers, PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan Secara Gratis di 38 Provinsi

Penulis: Alfin Wahyu Yulianto
Editor: Nila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di 38 provinsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendri Ch Bangun saat membuka Pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Kamis (16/5/2024) pagi.

Secara keseluruhan, PWI menargetkan akan melakukan UKW di 38 provinsi di Indonesia hingga akhir tahun 2024.

"UKW akan dilakukan di 38 provinsi, sekarang sudah 16 kurang 22 provinsi saja sampai akhir tahun nanti," terangnya.

PWI berharap dengan digelarnya UKW dapat mengembangkan insan pers profesional yang berkualitas.

Pra-UKW diikuti oleh 90 wartawan dari PWI Surakarta, PWI Sulawesi Tengah dan PWI Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Hendri mengingatkan bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat dan tak melanggar kode etik.

Hendri menegaskan bahwa UKW menjadi wadah yang tepat untuk diikuti wartawan agar terverifikasi secara kompetensi, dan profesional.

"Wartawan berkaitan dengan kepentingan publik, sehingga wartawan harus memiliki kompetensi," ujar Hendri dalam sambutannya.

Ketua PWI Pusat, Hendry CH Bangun saat membuka Pra UKW via zoom meeting, Kamis (16/5/2024) pagi. (Tangkapan layar zoom meeting)

Baca juga: Pra-UKW Resmi Dibuka, Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Beri 3 Tips UKW untuk Wartawan Muda

Digelar secara daring, materi Pra-UKW diisi oleh tiga narasumber yakni Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Uyun Achidayat, Direktur UKW PWI Pusat, Firdaus Komar, dan Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Mohammad Nasir.

Materi pertama soal Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Uyun Achidayat menyampaikan pedoman-pedoman bagi wartawan menjalankan tugas.

Uyun menegaskan bahwa setiap wartawan harus mematuhi KEJ, UU Nomor 40 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dan Peraturan Dewan Pers.

Dengan mengikuti pedoman KEJ dalam menulis berita, Uyun mengatakan wartawan akan terhindar dari masalah pemberitaan.

"Dengan melaksanakan tugas jurnalistik sesuai KEJ kita akan terhindar dari komplain dan sejenisnya," terang Uyun.

Pada materi kedua, Direktur UKW PWI Pusat, Firdaus Komar memaparkan materi Standar Kompetensi Wartawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini