TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima PIP 2024 lewat HP dengan menggunakan NIK.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Dana bantuan PIP tersebut disalurkan bagi siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C dalam bentuk uang tunai.
Diketahui, pemerintah baru saja menaikkan bantuan PIP sebesar 80 persen menjadi Rp 1,8 juta per tahun.
Peserta dapat mengecek daftar penerima PIP 2024 secara online hanya dengan menggunakan NIK.
Sebagai panduan, simak cara cek PIP 2024 lewat HP menggunakan NIK berikut ini:
Cara Cek Penerima PIP
- Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Besaran Bantuan PIP 2024
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Kategori Penerima PIP
Baca juga: Bantuan PIP Naik 80 Persen Jadi Rp1,8 Juta, Simak Cara Cek Penerimanya
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)