Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat siap memulai rangkaian kegiatan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024.
IKIP sendiri menjadi salah satu program Prioritas Nasional berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta dimuat dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024 (RPJMN).
Oleh karena itu, IKIP dilaksanakan rutin setiap tahun.
Tahun 2024 ini menjadi tahun ke-4 pelaksanaannya.
IKIP akan menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Baca juga: Setara Institute: Revisi UU Penyiaran Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi
IKIP mengkategorikan skor keterbukaan informasi publik ke dalam lima kategori yaitu Buruk Sekali 0,39, Buruk 40 - 59, Sedang 60 - 79, Baik 80-90, dan Baik Sekali 90 - 100.
Pada kali pertama pelaksanaannya yakni Tahun 2021, Skor Nasional yang diraih adalah 71,37.
Kemudian pada tahun kedua dan ketiga Skor Nasional mengalami kenaikan 3,06 dan 0,97 menjadi 75,40 pada Tahun 2023.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengatakan Skor Nasional tersebut masih dalam kategori “Sedang” dalam 3 tahun pelaksanaannya meski mengalami kenaikan.
Baca juga: Jadi Proyek Strategis Nasional, Sistem Bayar Tol MLFF Diharapkan Bisa Segera Jalan
Hal tersebut disampaikannya dalam media briefing di Jakarta Pusat pada
Jumat (17/5/2024).
"Jadi, kalau ditanya keterbukaan informasi publik di Indonesia ya itu sedang-sedang saja. Sedang-sedang saja. Karena nilainya, 70-an," kata dia.
Sejumlah pihak yang dilibatkan KI Pusat dalam pengukuran IKIP di antaranya 17 informan ahli nasional, 10 informan ahli daerah, tim ahli IKIP, dan kelompok kerja daerah.
Untuk informan ahli nasional unsur yang dilibatkan antara lain dari Komisioner KIP, akademisi, praktisi, dan pengamat.
Untuk informan ahli daerah unsur yang dilibatkan antara lain dua orang dari pemerintah daerah, dua orang daei masyarakat, dua orang dari akademisi, dua orang dari pelaku usaha, dan dua orang jurnalis.
Baca juga: 3 Kampus Alami Kenaikan Biaya UKT Tahun Ini, Kenaikan Tertinggi Unsoed Mencapai 5 Kali Lipat
Untuk unsur kelompok kerja daerah diusulkan oleh Komisi Informasi Provinsi dan ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat berjumlah lima orang.
Mereka diambil dari unsur Komisioner Komisi Informasi Provinsi dua orang, pemerintah dari dinas yang menangani bidang informasi dan informatika provinsi satu orang, akademisi atau dosen satu orang, dan jurnalis satu orang.
Tahun ini, tahap penyusunan IKIP akan diawali dengan kegiatan Bimbingan Teknis pada Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa).
Setelah itu dilanjutkan pelaksanaan Focus Group Discussion di 38 Provinsi untuk memperoleh nilai provinsi.
Selanjutnya dilakukan Forum National Assessment Council (NAC Forum) untuk menghasilkan nilai IKIP nasional.
Berikut ini linimasa kegiatan yang telah berlangsung maupun kegiatan yang rencananya akan digelar:
Sosialisasi IKIP 2024 secara online: 25 April
Penjaringan Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa): 25 April – 3 Mei
Penyampaian Usulan Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa) dari KI Prov ke KI Pusat 3 Mei
Penetapan Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa) oleh KI Pusat: 13 Mei
Bimtek IKIP untuk PokjaDa 4 (empat) regional: 20 – 31 Mei
Penjaringan Informan Ahli IKIP: 14 Mei - 31 Mei
Penyampaian Usulan Informasi Ahli IKIP dari PokjaDa ke KI Pusat: 5 Juni
Penetapan Informan Ahli oleh KI Pusat: 12 Juni
Bimtek secara online Pengisian Kuesioner IKIP (IA): 19 Juni
Pengisian Kuesioner IKIP oleh IA: 20 Juni – 4 Juli
Colecting Data dan Fakta oleh PokjaDa: 25 Juni – 5 Juli
FGD IKIP 34 Provinsi: 22 Juli – 22 Agustus
NAC Forum: 10 September
Peluncuran IKIP 2024: 10 Oktober