Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn menegaskan semua laporan keuangan, kebijakan, dan semua informasi yang dihasilkan dari anggaran negara bersifat terbuka, tak terkecuali latar belakang di balik keputusan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada awal tahun 2025. Terlebih kenaikan ini berdampak langsung kepada kehidupan masyarakat.
Rospita mengatakan, pemerintah semestinya menjelaskan informasi - informasi dari keputusan kenaikan PPN 12 persen. Sehingga publik juga tahu penggunaan pertambahan 1 persen tersebut dari yang sebelumnya 11 persen.
“Maka yang paling penting adalah publik terlibat aktif untuk melakukan kontrol dalam setiap penyelenggaraan negara,” kata Rospita dalam Media Briefing di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Baca juga: UU KIP Akan Direvisi untuk Dorong Akuntabilitas, Pemerintah Jaring Masukan Lewat Konsultasi Publik
Ia menjelaskan berdasarkan UU KIP, 90 persen informasi yang ada di badan publik sifatnya terbuka. Hanya 10 persen yang boleh ditutup jika menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi.
Selain hal itu, apalagi jika informasi tersebut berkenaan dengan pengetahuan publik dan menyangkut hajat hidup orang banyak, maka pemerintah diwajibkan membuka informasi itu.
Perihal kenaikan PPN 12 persen, KIP menilai publik belum diberikan informasi yang cukup. Hal ini berdampak pada munculnya polemik hingga minimnya keterlibatan publik dalam memberikan masukan atau perbaikan kebijakan terkait kenaikan PPN 12 persen.
“Sudah benar nggak penggunaannya, sudah nggak itu diinformasikan secara terbuka kepada publik, kebijakan-kebijakan yang diambil sudah nggak melibatkan masyarakat, sehingga ada pertimbangan dan masukan dari publik,” ucapnya.