Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (18/5/2024).
Mereka minta Presiden Jokowi memilih Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK dan Dewan Pengawas KPK periode selanjutnya yang memiliki integritas.
Sembilan eks pimpinan tersebut yakni, Erry Riyana Hardjapamekas (Komisioner KPK 2003-2007), Mochamad Jasin (Komisioner KPK 2007-2011), Mas Achmad Santosa (Plt. Komisioner KPK 2009), Busyro Muqoddas (Komisioner KPK 2010-2014), dan Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK 2011-2015).
Kemudian Abraham Samad (Komisioner KPK 2011-2015), Laode M Syarif (Komisioner KPK 2015-2019), Basaria Panjaitan (Komisioner KPK 2015-2019), dan Saut Situmorang (Komisioner KPK 2015-2019).
"Kami berharap Bapak Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan sejumlah kriteria sebelum memilih figur-figur yang akan menjadi Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK," kata Saut Situmorang mewakili sembilan eks pimpinan KPK, lewat keterangan tertulis, Sabtu.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Lama Tak Terdengar, Dihentikan?
Kriteria pertama, yakni integritas.
Menurut para mantan pimpinan KPK tersebut, pemenuhan nilai integritas ini tidak hanya dibuktikan dengan rekam jejak hukum, tspi juga menyangkut etika.
Kedua, kompetensi. Dalam hal ini, figur yang dipilih harus benar-benar memahami kondisi pemberantasan korupsi secara umum dan KPK belakangan waktu terakhir.
"Sehingga, Panitia Seleksi bekerja berdasarkan realita permasalahan yang faktual," ujar Saut.
Ketiga, independen. Anggota Pansel diharapkan tidak memiliki afiliasi dengan kelompok, institusi, atau partai politik tertentu.
"Poin independen menjadi krusial guna meminimalisir adanya konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi," kata Saut.
Bukan tanpa sebab, sembilan eks pimpinan KPK meminta Jokowi memilih Pansel Capim yang berintegritas karena mereka menilai belakangan waktu terakhir situasi pemberantasan korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan.
Merujuk temuan Transparency International (TII), skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2023 mengalami stagnasi pada angka 34. Sedangkan dari sisi peringkat, Indonesia juga turun tajam, dari 110 ke 115.
Baca juga: Perbuatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bantu Pegawai Mutasi Dinilai ICW Bentuk Perdagangan Pengaruh
Bukan hanya itu saja, kondisi KPK pun mengalami hal serupa.
Rentetan pelanggaran etik, bahkan persoalan hukum, turut mewarnai kepemimpinan komisioner KPK masa jabatan 2019-2024.
Sejalan dengan hal itu, berdasarkan data dari sejumlah lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK perlahan mulai pudar.
"Bapak Presiden, situasi semacam ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah untuk kembali meningkatkan performa KPK seperti sediakala," ujar Saut.
Menurut sembilan mantan pimpinan KPK, momentum perbaikan terbuka lebar dengan pergantian komisioner KPK yang tak lama lagi akan dilangsungkan.
Namun, sebelum masuk lebih jauh pada proses penjaringan calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, pemilihan pansel patut menjadi perhatian.
"Sebab, nantinya, Panitia Seleksi yang pada dasarnya akan menjalankan mandat dari Bapak Presiden untuk mencari figur-figur Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang," kata Saut.
"Sederhananya, jika Panitia Seleksi diisi oleh figur-figur problematik, maka hal itu akan berimbas pada proses penjaringan dan dapat berujung pada terpilihnya Komisioner serta Dewan Pengawas bermasalah," imbuhnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Sandra Dewi Tak Tahu Dugaan Korupsi Timah yang Dilakukan Harvey Moeis, Benarkan?