TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia adalah negara agraris yang subur dan sangat layak untuk bercocok tanam, kekayaan alam yang berlimpah. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada daerah tropis, dimana memiliki curah hujan yang tinggi sehingga banyak jenis tumbuhan yang dapat hidup dan tumbuh dengan cepat.
Diberbagai kesempatan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta kepada seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten untuk mempercepat proses tanam.
Baca juga: Penyuluh Kunci Sukses Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Mentan mengatakan bahwa yang pertama kita lakukan itu percepatan tanam. Harapannya kita dapat meningkatkan produksi dan menekan impor di tahun berikutnya.
“Kita harus turun ke lapangan untuk pastikan semua yang bisa melakukan tanam, kita segera tanam”, tegas Mentan Amran.
Adapun syarat tumbuh suburnya tanaman yaitu suburnya media yang digunakannya adalah tanah, dijelaskan pada acara Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) volume 14 yang bertemakan "Suburkan Tanah Yuuk", Jumat (17/5/2024) di ruang AOR Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP).
Baca juga: Dorong Maksimalkan Pertanian, Paramitha Widya: Pemkab Brebes Harus Perhatikan Kesejahteraan Warga
Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi selaku Narasumber acara MSPP ya mengatakan bahwa tanah subur adalah tanah yang dapat menyediakan nutrisi hara makra dan hara mikro yang cukup. Keseimbangan hara-hara di dalam tanah optimal bagi tanaman pada pH sekitar netral atau pH antara 5.5 hingga 7.0. Yang ideal itu yang seimbang dan yang seimbang itu yang pH nya netral, ungkapnya.
Kabadan juga menjelaskan bahwa tanah yang subur adalah tanah yang memiliki aktivitas mikroba penyubur tanah tinggi. Sedangkan mikroba dapat menyuburkan tanah dan memfiksasi N udara serta dapat melarutkan hara makro atau mikro. Selain juga juga menghasilkan asam humat dan fulfat serta membentuk struktur tanah yang baik.
"Mikroba sebagai biokontrol berperan dalam mengendalikan organisme patogen yang dapat merusak tanaman sedangkan
mikroba sebagai bioremediatory yaitu kemampuan untuk menguraikan atau mengubah zat-zat berbahaya menjadi bentuk yang tidak berbahaya atau kurang beracun", ungkapnya.
Kabadan menambahkan bahwa pengelolaan tanah pada prinsipnya adalah manipulasi tanah sedemikian rupa sehingga kondisi oksigen dan air tanah cukup dengan cara di gemburkan terlebih dahulu, dengan tambahan biochar. Sehingga diperlukan nutrisi tanah berimbang dengan pemberian sejumlah pupuk yang sesuai dengan kebutuhan tanaman dan kesuburan tanah agar terjadi keseimbangan hara di dalam tanah sehingga tercapai kondisi favorable atau kondusif untuk pertumbuhan tanaman.
Terakhir, aktivitas mikroba tanah tinggi apabila kondisi air dan udara tercukupi serta tersedianya bahan organik sebagai sumber karbon dan energi untuk melakukan aktivitasnya dan bebas pathogen serta bahan toksik terpenuhi, tutupnya.