News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator PDIP Minta Pulau-pulau di Indonesia Tidak Boleh Dimanfaatkan dan Dikelola Asing

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun, terlebih ke negara lain atau pihak asing.

Meski begitu, kata dia, pemanfaatan tanah atau lahan di pulau-pulau di Indonesia dapat dilakukan.

"Pada intinya, regulasi yang ada mengenai pulau tidak mengatur tentang jual-beli pulau artinya pulau tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Hal yang boleh dilakukan hanya pemanfaatan tanah/lahan pulau dengan ijin kementerian terkait sektor permanfaatan," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).

Politisi PDIP ini menegaskan, ada dua aturan yang mengatur perihal pemanfaatan pulau.

Pertama, Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan: Produksi garam, Biofarmakologi laut, Bioteknologi laut, Pemanfaatan air laut selain energi, Wisata bahari, Pemasangan pipa dan kabel bawah laut, Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Apa Orang Miskin Dilarang Kuliah?

Lalu kedua, Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.

Pasal tersebut mengatur, bahwa pemberian hak atas tanah di pulau kecil harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: Penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan atau zona pulau kecil itu 30 persen sisa luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat Harus mengalokasikan 30 persen luas pulau sebagai kawasan lindung. 

"Dengan demikian, pulau di Indonesia bisa digunakan/dimanfaatkan oleh pihak tertentu tetapi bukan pihak asing asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian," jelasnya.

Baca juga: Kantor Staf Presiden Terima Banyak Aduan Masalah di Bea Cukai, Bagaimana Reaksi Jokowi?

Diketahui, isu jual beli pulau sebenarnya sempat heboh pada akhir 2022 lalu setelah 100 pulau di Maluku dijual melalui lelang di New York. 

Lelang akan dilakukan melalui PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Menanggapi hal tersebut, saat itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, PT LII pada tahun 2015 yang lalu sudah menandatangani MoU atau perjanjian kerjasama dengan Bupati dan Gubernur setempat untuk melakukan pengembangan pulau tersebut.

Namun, pengembangan tersebut kekurangan dana yang menyebabkan proyek tersebut menjadi mangkrak. 

"Kemudian dia mencari pemodal asing, makanya dia Naikan ke lelang itu, tujuannya bukan melelang untuk dijual, tujuannya untuk menarik investor saja, itu boleh saja," kata Tito saat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini