TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan dua anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.
Dua anak SYL dimaksud yakni Indira Chunda Thita Syahrul yang seorang anggota DPR serta Kemal Redindo Syahrul Putra.
Keduanya disebut dalam sidang turut menerima aliran uang Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa sang ayah.
"Jaksa pasti akan mengkonfirmasinya di depan majelis hakim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Ali mengatakan, pemanggilan Indira Chunda dan Kemal Redindo ke persidangan tinggal menunggu waktu.
Katanya, saat ini jaksa KPK masih menyelesaikan pemeriksaan saksi yang sudah terjadwal lebih dulu.
"Adapun waktunya nanti setelah fokus pemeriksaan terhadap para saksi yang sudah diagendakan pada timeline persidangan yang dibuat tim jaksa," katanya.
Berikut aliran uang dari Kementan untuk Indira dari Kementan:
1. Beli sound system Rp21 Juta
2. Stem cell Rp200 Juta
3. Reimburse belanjaan baju di mal Rp10 juta
4. Biaya sewa kantin Rp1,8 juta per bulan
5. Beli mobil Rp500 juta pakai duit patungan Dirjen Kementan
6. Beli skincare Rp50 juta
Berikut aliran uang dari Kementan untuk Redindo dari Kementan:
1. Biaya aksesoris mobil Rp111 juta
2. Biaya renovasi kamar Rp200 juta
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan.