Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap motif penyekapan yang dilakukan AS (34) dan CH (21) terhadap wanita berinisial RJ (19) di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto mengatakan bahwa motif AS dan CH menyekap lantaran ingin mencuri ponsel dan uang milik korban RJ.
"Yang modusnya adalah mencuri HP dan uang yang dimiliki oleh korban," kata Anton saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Selain itu, dijelaskan Anton, korban yang membuka jasa booking online (BO) sengaja dipesan jasanya oleh para tersangka.
Pada saat memesan jasa korban, ternyata tersangka telah memiliki niat untuk mencuri lantaran kesal dengan korban RJ.
Tersangka merasa kesal karena korban meminta uang tambahan senilai Rp 100 ribu pada saat pertama kali berkencan.
Pada saat itu tarif sekali kencan antara tersangka dan korban yakni Rp 400 ribu namun korban meminta tambahan Rp 100 ribu.
Baca juga: Satu Pelaku Penyekapan Wanita dalam Apartemen di Kemayoran Ditangkap Saat hendak Kabur ke Luar Kota
"Jadi ceritanya adalah setelah dia order pertama kemudian kecewa lalu order kedua bersama temannya, karena kecewanya itu berniat untuk mengambil HP dan uangnya," kata Anton.
Terkait hal ini, tersangka kedua yakni CH diketahui selama ini tinggal di Kalimantan Barat tepatnya di daerah Pontianak.
CH dihubungi AS agar datang ke Jakarta untuk membantu melancarkan aksi pencurian tersebut.
Baca juga: Perempuan Usia 19 Tahun Disekap dalam Apartemen di Kemayoran, Mulut Terlakban dan Tangan Terikat
"Untuk tersangka pertama itu memang tinggal di Jakarta kemudian dia punya teman di sebelahnya ini kemudian dihubungi lah, baru datang ke Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut ketika sudah berkomunikasi dengan korban, para tersangka pun akhirnya menyepakati lokasi pertemuan yakni di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Mereka berniat mencuri handphone dan uangnya dengan cara (korban) dilakban dan diikat. Kemudian setelah itu mereka mengambil barangnya dan kabur dari lokasi," katanya.
Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Kemayoran meringkus dua pria berinisial AS dan CA atas kasus penyekapan terhadap seorang wanita berinisial RJ di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite mengatakan penangkapan kedua pria itu dilakukan melalui proses penggrebekan di apartemen tersebut usai pihaknya mendapat adanya laporan soal kasus penyekapan.
Ricky menjelaskan saat melakukan penggrebekan, alhasil Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil menangkap pelaku AS di lantai 10 apartemen tersebut.
Selain pelaku, polisi juga menemukan korban RJ yang saat itu dalam kondisi disekap dengan posisi tangan diikat dan mulut dilakban.
"Kita cek lokasi memang ada seorang perempuan kondisinya sedang disekap mulutnya di lakban, tangannya juga terikat oleh tali tambang kecil serta ada luka-luka," kata Ricky saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
Tak berhenti disitu, polisi yang kemudian melakukan pengembangan kembali menangkap satu pelaku lain yakni pria inisial CA.
CA kata Ricky ditangkap di Stasiun Gambir pada saat hendak melarikan diri ke luar kota dengan menggunakan kereta.
"Kita lingkari lokasi tersebut (Stasiun Gambir) ternyata dia (CA) ada dan sedang duduk menunggu keberangkatan kereta selanjutnya. Posisinya di ruang tunggu keberangkatan dia sudah mengganti pakaian," ujarnya.
Meski begitu Ricky belum menjelaskan lebih jauh terkait kejadian tersebut termasuk motif kedua pelaku menyekap korban RJ.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menentukan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024) besok.