Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) keheranan dengan keterangan anak buahnya dari Kementerian Pertanian saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Keterangan itu berupa pengiriman Durian Musang King berkali-kali ke Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra Jakarta.
Dia heran sebab anggota keluarganya mulai istri, anak, dan cucu tidak doyan durian.
"Saya punya keluarga itu istri, anak-anak, cucu tidak suka durian. Bahkan, enggak boleh masuk di rumah durian," ujar SYL saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian anak buahnya di persidangan.
Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif
SYL mengaku, hanya dirinya seorang di antara anggota keluarga yang memakan durian. Saat mengucapkan itu, dia sampai bersumpah demi Tuhan.
Bahkan, anggota keluarganya yang lain bisa muntah begitu mencium aroma durian.
"Yang makan durian cuma saya. Demi Allah, Rasulullah. Tidak ada, bahkan muntah," ujarnya.
Karena itulah dia terheran-heran dengan keterangan saksi bahwa ada pemesanan durian dalam jumlah sangat banyak, bahkan hingga menghabiskan puluhan juta rupiah.
Katanya, hal ini akan menjadi salah satu materi pembelaannya di dalam pleidoi nanti.
"Kalau durian dengan jumlah seperti ini saya terheran-heran saja. Tapi silakan, saya akan coba tuangkan dalam pledoi atau nota pembelaan saya," kata SYL.
Baca juga: 5 Fakta Penting Sidang Korupsi SYL: Palak Uang untuk Beli Durian, Iphone, Bahkan Donasi ke Pesantren
Adapun pernyataan soal pemesanan Durian Musang King dalam jumlah banyak sebelumnya disampaikan Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana sebagai saksi dalam persidangan yang sama.
Durian itu kata Wisnu dikirim ke Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra.
Katanya, harga termahal durian yang pernah dikirim mencapai Rp 46 juta.
"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yg digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Wisnu.
"Iya, pernah. Durian Musang King," jawab Wisnu.
"Kebutuhan durian, dikirim ke rumah Dinas Widya Chandra?" tanya jaksa lagi, memastikan.
"Ya," kata Wisnu.
"Ini saya lihat yang paling besar sampai 46 juta, memang pernah?" kata jaksa.
"Pernah."
Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan, permintaan Durian Musang King itu tak hanya sekali.
Sekali kirim ke Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, pihak Wisnu diminta sebanyak enam kotak dengan harga paling murah Rp 18 juta.
Satu kotaknya, berisi sekitar lima sampai tujuh butir Durian Musang King.
Baca juga: Polisi Didesak untuk Tangkap 3 DPO Kasus Vina Cirebon, Kriminolog: Jangan Ada yang Dikorbankan
Jaksa pun membacakan BAP Wisnu yang mengungkapkan tanggal dan harga pengiriman Durian Musang King tersebut:
• 19 Februari durian 21 juta;
• 18 Juni durian 22 juta;
• 22 Juni durian 46 juta;
• 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta;
• 31 Agustus durian 27 juta;
• 30 November durian 18 juta; dan
• 19 Oktober 2022, 25 juta.
"13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa setelah membacakan rincian pengiriman durian.
"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," jawab Wisnu.