BNN Musnahkan 11,8 Kg Narkoba Hasil Ungkapan 5 Kasus, Termasuk dari Peredaran Ganja di Kampus

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNN RI gelar Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis di Halaman Parkir Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024).
BNN RI gelar Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis di Halaman Parkir Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan total sebanyak 11,8 kilogram barang bukti narkoba berbagai jenis hasil dari pengungkapan lima kasus di sejumlah wilayah di tanah air pada Selasa (21/5/2024).

Adapun dari berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan itu yakni diantaranya sabu seberat 1.253,30 gram, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi dan 106.18 gram sintetis MDMB-INACA.

Dari lima kasus yang berhasil diungkap itu terdapat salah satu kasus yakni adanya peredaran ganja yang hendak dimasukkan ke dalam kampus di wilayah Jakarta Timur.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI, Sabaruddin Ginting mengatakan bahwa dalam kasus itu penyidik berhasil menangkap seorang pria berinisial JI alias Enjot ketika hendak mengedarkan 3.717 gram ganja.

"Petugas BNN mengamankan seorang pria bernisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3.717 gram ganja," kata Ginting dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa.

Lebih lanjut dijelaskan Ginting pengungkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa terdapat pengiriman paket narkotika yang akan diedarkan ke dalam lingkungan kampus di wilayah Jakarta Timur.

Mendapat informasi itu, penyidik pun langsung melakukan penyelidikan ke area kampus tersebut.

"Dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka Jl alias Enjot yang pada saat itu sedang membawa paket kiriman narkotika," jelasnya.

Sementara itu pada kasus lainnya, BNN juga berhasil mengamankan sebuah paket berisi 1.059 gram sabu yang berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii.

Paket sabu tersebut dijelaskan Ginting diketahui dikirim oleh salah satu toko bernama Reggae Ghift Shop dan ditujukan untuk seorang bernama Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.

Kemudian petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut lalu menemukan bahwa si pengirim memerintahkan pegawai resepsionis mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zaeland.

"Dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman UPS. Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu," ungkapnya.

Sedangkan pada kasus selanjutnya, BNN mengungkap kasus peredaran ganja di daerah Kota Tegal, Jawa Tengah dan Bireuen Aceh.

Dalam kasus itu penyidik BNN berhasil menangkap tersangka yakni AM dan RA.

Pada pengungkapan itu, petugas berhasil menyita sebanyak 6.795 gram ganja yang dimasukkan ke dalam pipa paralon yang dibungkus kertas berwarna coklat.

Barang haram itu pun rencananya akan dikirim AM ke wilayah Bireuen Aceh melalui kantor Pos di wilayah Tegal.

"Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayan Bojong, Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang dibungkus dengan kertas coklat," jelasnya.

Petugas yang kemudian melakukan pengembangan pada keesokan harinya yakni Selasa 23 April 2024 menangkap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen Aceh.

"RA diketahui berperan sebagai pengirim selanjutnya paket ganja tersebut," ucapnya.

Sedangkan dua kasus lainnya, BNN juga berhasil mengungkap peredaran sintetis MDMD-INACA di wilayah Bekasi dan peredaran sabu serta ekstasi di wilayah NTT, NTB dan Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini