pengumuman pendaftaran penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru;
- daftar ulang; dan
- pemenuhan kuota.
Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada nomor 3 sekolah pada jenjang Sekolah Dasar Negeri tidak diperbolehkan:
- melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
- melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Baca tanpa iklan