TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SD untuk semua jalur.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 jenjang SD sudah dibuka mulai hari Senin (20/5/024) untuk pengajuan akun dan verifikasi KK.
Setelah melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK, tahapan PPDB Jakarta 2024 jenjang SD selanjutnya adalah pendaftaran dan pemilihan sekolah.
Lantas, kapan pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SD dibuka untuk tahun ajaran 2024/2025?
Simak jadwal lengkap pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SD, untuk semua jalur, mengutip laman resminya berikut ini.
Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD
Inilah jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD untuk 7 jalur penerimaan:
Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan Seleksi: 10-12 Juni 2024
- Pengumuman: 12 Juni 2024
- Lapor Diri: 13-14 Juni 2024
Jalur Zonasi, Perpindahan tugas Orangtua/Wali (PTO) atau Anak guru/Tenaga kependidikan (GTK)
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10-25 Juni 2024
- Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 10-26 Juni 2024
- Pengumuman : 26 Juni 2024
- Lapor Diri : 27-28 Juni 2024
Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas
- Pendaftaran sampai dengan Seleksi: 10 hingga12 Juni 2024
- Pengumuman: 12 Juni 2024
- Lapor diri: 13-14 Juni 2024
Jalur Afirmasi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
- Input ke dalam sistem: 10-26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor Diri: 27 - 28 Juni 2024
Jalur Afirmasi Mitra Transjakarta atau KPJ (terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS) -
- Pendaftaran sampai dengan Seleksi: 19 – 21 Juni 2024
- Pengumuman: 21 Juni 2024
- Lapor Diri: 22 dan 24 Juni 2024
Jalur PPDB Tahap Kedua dan Ketiga
- Tahap Kedua :
- Pendaftaran dan Seleksi: 24-26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor Diri: 27-28 Juni 2024
- Tahap Ketiga :
- Pendaftaran dan Seleksi: 1-2 Juli 2024
- Pengumuman: 2 Juli 2024
- Lapor Diri: 3-4 Juli 2024
Kuota PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD
Kuota Jalur Afirmasi
Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar.
Kuota Jalur Afirmasi
Terdiri atas:
(1) Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas;
(2) Afirmasi Prioritas Kedua meliputi Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.
Baca juga: Jadwal Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK di ppdb.jakarta.go.id
(3) CPD Afirmasi Prioritas kedua terdaftar dalam DTKS
Kuota Jalur Zonasi
Kuota jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD sebanyak 73 persen dari daya tampung.
Kuota Jalur Zonasi PTO dan GTK
Kuota pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen dari daya tampung diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud di atas, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Tentu dengan ketentuan CPDB memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tua/walinya.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)