TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, merespons polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang disebut-sebut tak rasional.
Ia mengaku mendengar sejumlah desas-desus mengenai lompatan biaya UKT yang cukup signifikan di beberapa PTN.
Nadiem memastikan, akan melakukan evaluasi dan menghentikan kenaikan UKT yang dinilai tak masuk akal itu.
Janji Nadiem tersebut, disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5/2024).
"Saya berkomitmen dan memastikan karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan tidak masuk akal atau rasional akan kami hentikan," katanya, Selasa.
Melonjaknya UKT di sejumlah PTN ini sempat disebut-sebut efek terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024.
Regulasi tersebut dinilai mengakibatkan jumlah Biaya Kuliah Tunggal (BKT), UKT, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis sehingga membebani mahasiswa.
Nadiem pun kemudian menyatakan, bahwa peraturan Kemdikbud terkait UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
"Peraturan Kemendikbud ini menjelaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku kepada mahasiswa yang sudah belajar,” jelasnya.
Nadiem menegaskan, prinsip dasar UKT harus berlandaskan keadilan dan inklusivitas.
Nadiem memastikan, pihaknya akan segera mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan asesmen terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar ini.
Baca juga: Komisi X DPR Desak Nadiem Revisi Permendikbud 2/2024 Biang Kerok Kenaikan UKT
"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar," ucap Nadiem.
Sebelumnya, sejumlah kalangan juga mengritik mengenai lonjakan UKT di sejumlah PTN ini.
Protes juga dilayangkan para mahasiswa dari sejumlah daerah.