News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Penyiaran

Respons Gibran soal Polemik RUU Penyiaran: Kita Ingin Teman-teman Media Terbuka Seperti Ini

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Komentar wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming soal polemik RUU Penyiaran yang melarang jurnalisme investigasi. Sebut pengen yang fair-fair saja.

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam RUU Penyiaran terdapat pasal yang melarang jurnalisme investigasi.

Mengenai hal ini, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menginginkan UU dapat dirancang secara adil untuk semua pihak.

“Kita sih pengennya, ya, dengan teman-teman media bisa terbuka seperti ini."

"Intinya kita pengen yang fair-fair aja,” ungkapnya saat ditemui di Loske Cafe, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/5/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Menurut Gibran, dirinya terbuka dengan masukan dan saran dari berbagai pihak.

Termasuk dari para insan pers yang akan memperoleh dampak dari undang-undang ini.

“Sekali lagi, jika ada masukan dari teman-teman pers, temen-temen media, silakan kita bahas lebih lanjut lagi,” jelasnya.

Sebagai informasi, RUU Penyiaran dianggap dapat mengancam kebebasan pers lantaran mengatur penayangan ekslusif jurnalisme investigasi.

Pelarangan itu terdapat pada Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Baca juga: Kampus Jogja Mulai Menolak RUU Penyiaran, Siapa Menyusul?

Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut.

Mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Bukan hanya itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.

Komentar Setara Institute

Setara Institute menyoroti beberapa ketentuan dalam draft Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menggerus demokrasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini