News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

SIP Law Firm Terbitkan Buku untuk Memudahkan Praktisi dan Masyarakat Memahami UU Cipta Kerja

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIP Law Firm menerbitkan rangkaian buku berjudul Kiat Memahami Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan menyertakan daftar 78 undang-undang yang terurai dalam Perppu Cipta Kerja.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mencapai 1.187 halaman yang berisi revisi dari puluhan UU di luar Peraturan Pemerintah (PP) pendukungnya dinilai menyulitkan praktisi hukum dan masyarakat untuk memahaminya.

Fakta mendorong SIP Law Firm menerbitkan rangkaian buku berjudul Kiat Memahami Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan menyertakan daftar 78 undang-undang yang terurai dalam Perppu Cipta Kerja.

Setelah 2 tahun lebih disusun oleh Parwoto Wignjosumarto, SH buku tersebut resmi dilaunching di kantor SIP Law Firm Lantai VI, Jalan Mampang Prapatan No. 7, Jakarta Selatan bertepatan dengan Hari Buku Nasional akhir pekan lalu.

Peluncuran buku ini diisi oleh sambutan dari Founding Partner SIP Law Firm Dr. Safitri Hariyani Saptogino, S.H, M.H., Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri, S.H., M.Kn., CHRP dan Keynote Speech Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating, S.H., M.H., Parwoto sebagai pembicara utama, dan Partner SIP Law Firm R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H. selaku reviewer/pembicara.

Acara ini juga dihadiri oleh rekan-rekan SIP Law Firm, mitra SIP Law Firm, Perwakilan AKPI, dan perwakilan Komisi Pengawas Peradi.

Parwoto mengatakan, buku ini disusun dengan niat agar para pembaca dapat lebih cepat mengetahui isi undang-undang manakah yang diubah, dihapus dan ataupun disisipkan pasal-pasal baru.

"Awalnya saya menyusun catatan kecil terkait Perpu Cipta Kerja guna keperluan pribadi tapi  ternyata catatan kecil tersebut menjadi sebuah buku berkat bantuan dan dorongan moril dan materil dari Safitri Hariyani Saptogino dan Zubaidah Jufri, hingga akhirnya dapat diterbitkan oleh SIP Law Firm," kata Parwoto.

Selain itu, buku juga hadir karena kesulitan diri saya sendiri dalam membaca, mempelajari, mengerti, serta memahami isi UU Cipta Kerja sehingga memutuskan mulai menyusun naskah ini secara sistematis dan berurutan beserta perubahannya tanpa perlu membawa naskah-naskah lainnya," katanya.

Legal Advisor SIP Law Firm  berharap buku yang disusunnya ini dapat berguna bagi para praktisi serta teoritisi.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating mengatakan, buku yang ditulis Parwoto sangat memudahkan praktisi hukum untuk memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022.

Imran Nating yang sedang berada di New York, hadir melalui Zoom Meeting menuturkan berharap Parwoto terus berkarya dan sangat menanti buku Parwoto yang selanjutnya.

“Ini adalah sebuah karya yang monumental, karena membaca Undang-undang Cipta Kerja, tidak semudah membaca Undang-undang lain,” ujar Imran.

Safitri Hariyani Saptogino mengatakan, buku bermanfaat bagi praktisi hukum maupun masyarakat untuk  mendapatkan kemudahan dalam memahami materi Perppu Cipta Kerja.

Zubaidah Jufri mengatakan, buku ini dengan niat melaksanakan semboyan  ‘Setiap langkah adalah ibadah’ yang merupakan lanjutan atas telah diterbitkannya buku ‘Kesatuan Naskah Undang-Undang Ketenagakerjaan & Undang-Undang Cipta Kerja’. 

“Mudah-mudahan kami tetap bisa meneruskan usaha penerbitan buku sejenis pada masa-masa mendatang,” ujar Zubaidah.

Buku ini adalah intisari dari Perppu Cipta Kerja yang terdiri dari 186 pasal yang terurai dalam 737 halaman. Dengan ketelitian dan kecermatan, penyusun menuliskan intisari Perppu CK itu dari Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 13, Pasal 16, dan seterusnya. Dalam bukunya, penyusun berpendapat bahwa Bab III sampai dengan Bab XII Perppu CK adalah merupakan penjabaran dari Pasal 4 huruf (a) sampai dengan Pasal 4 huruf (j) Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Integrasikan Perizinan Berusaha, UU Cipta Kerja Perlu Penyesuaian dengan Aturan Daerah

Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2022. Selanjutnya Perppu tersebut ditetapkan menjadi Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada, 31 Maret 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini