TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Selain penjara, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, dalam persidangan juga dibacakan tuntutan terhadap kawan dari Achsanul Qosasi, yakni Sadikin Rusli.
Respons Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi disebut-sebut kaget saat dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Achsanul Qosasi usai sidang pembacaan tuntutan Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta rampung.
"Kaget. Saking kagetnya, sampai terdiam juga," ujar penasihat hukum Achsanul, Soesilo Ariwibowo saat ditemui usai persidangan.
Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Achsanul memang tampak terdiam saat jaksa membacakan amar tuntutan.
Sesekali dia mengusap wajahnya setelah jaksa membacakan tuntutan 5 tahun penjara.
Begitu Majelis Hakim mengetuk palu tanda persidangan selesai, dia langsung menuju meja tim penasihat hukumnya dan berdiskusi hingga lebih dari 10 menit lamanya.
Dari diskusi itu, pihaknya akan melayangkan dua pleidoi atau nota pembelaan, yakni pleidoi pribadi Achsanul Qosasi dan pleidoi tim penasihat hukum.
"Ada dua, jadi pembelaan pribadi Pak Achsanul dan pembelaan tim penasihat hukum," kata Soesilo.