News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

3 Pihak Ini Dihadirkan dalam Sidang Perdana Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU, Termasuk Artis Desta

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah pihak-pihak yang dipanggil oleh DKPP di sidang perdana dugaan kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari hari ini, Rabu (22/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan kasus asusila, pada hari ini, Rabu (22/5/2024).

Dugaan kasus asusila tersebut terkait dengan dugaan Hasyim merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa.

Sidang perdana diketahui digelar secara tertutup, karena kasus itu berkaitan dengan tindakan asusila.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangannya, Rabu. 

Adapun, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni Artis Deddy Mahendra Desta dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.

Selain Desta dan Betty, saksi ahli juga akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang nanti.

Pemanggilan para pihak terkait dan saksi ahli tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Alasan artis Desta dan Betty dipanggil sebagai saksi buntut salam ucapan untuk anggota PPLN.

Di mana, video tersebut diduga masuk dalam aksi merayu yang dilakukan oleh Hasyim.

Video tersebut diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan dengan Pemilu 2024, yang menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan Vincent Rompies serta Boiyen.

"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Desta Dipanggil DKPP di Sidang Perdana Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU, Apa Kaitannya?

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini bakal digelar di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta. 

Dilaporkan oleh LKBH FHUI

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini