News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cahyo R Muzhar Jelaskan Peran Notaris dalam Mengidentifikasi Transaksi Mencurigakan Berujung TPPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar menyampaikan pidato di acara dengan tema 'Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dan Tata Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)' di Denpasar, Bali, Rabu (22/5/2024)

Sebagai negara anggota baru FATF yang ke-40, Indonesia ditunjuk untuk Enhanced Follow-Up, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Enhanced Follow-Up Report (EFR) kepada FATF. 

Kewajiban menyampaikan EFR oleh Indonesia merupakan bagian dari proses pengawasan yang dilakukan oleh FATF.

"Salah satunya adalah mengenai pengawasan terhadap efektifitas penerapan PMPJ dan Pelaporan LTKM melalui aplikasi goAML milik PPATK. Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil MER tahun 2022 dan 2023, terdapat defisiensi terkait jumlah Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dari notaris yang sangat sedikit," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini