News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketentuan Pasfoto PKN STAN 2024 dan Cara Daftar di spmb.pknstan.ac.id

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasfoto - Latar belakang merah merupakan salah satu ketentuan pasfoto PKN STAN 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2024.

Pada tahapan pendaftaran, peserta nantinya akan diminta untuk mengunggah pasfoto.

Lantas, bagaimana ketentuan pasfoto untuk mendaftar STAN 2024?

Berikut adalah sejumlah ketentuan pasfoto STAN 2024:

  • Berlatar belakang merah
  • Mengenakan kemeja putih polos
  • Bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos
  • Ukuran Maksimal 500 Kb dengan format .jpg

Cara Daftar STAN di spmb.pknstan.ac.id

1. Akses portal spmb.pknstan.ac.id

2. Klik Tombol Login

Baca juga: 3 Program Studi PKN STAN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

3. Pendaftar akan diminta untuk memasukkan NIK dan Password.

a. NIK diisi sesuai dengan NIK masing-masing Pendaftar
b. Password diisi sesuai dengan yang Pendaftar buat pada portal dikdin.bkn.go.id
c. Klik Tombol Login

4. Apabila kombinasi NIK dan Password sesuai, Pendaftar akan dihadapkan pada halaman Formulir Pendaftaran.

5. Pada halaman Formulir Pendaftaran, Pendaftar akan mendapati sebagian data telah terisi sesuai dengan isian Pendaftar di portal dikdin.bkn.go.id. Terdapat keterangan (Data SSCN) pada data yang diambil dari portal dikdin.bkn.go.id.

6. Pada bagian selanjutnya, Pendaftar perlu mengisi pilihan Sekolah di bawah Pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Isian ini harus diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

7. Selanjutnya, Bagi Calon Lulusan Tahun 2023 yang menggunakan nilai rapor, Pendaftar wajib mengisi nilai sesuai dengan petunjuk pada formulir. (Jalur Reguler dan Afirmasi, rata-rata nilai rapor = 70,00; Jalur Pembibitan, rata-rata nilai rapor = 75,00)

8. Selanjutnya, seluruh Pendaftar wajib memilih Lokasi Seleksi Lanjutan. Ingat, setelah melakukan simpan data pastikan pilihan lokasi sudah sesuai dengan pilihan Pendaftar. Apabila sudah KUNCI DATA dan terjadi kesalahan, Pendaftar tidak dapat melakukan/meminta perubahan Lokasi Seleksi Lanjutan.

9. Selanjutnya, seluruh Pendaftar wajib memilih Spesialisasi dengan urutan sesuai dengan minat masing-masing. Pendaftar juga wajib menjawab pertanyaan terkait penempatan di luar pilihan spesialisasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini