TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) meminta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk melakukan evaluasi dan koreksi terkait kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa mengeluhkan tingginya biaya UKT kuliah di beberapa perguruan tinggi.
Dugaan sementara kenaikan UKT dipicu karena adanya aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum dalam keterangannya mengatakan bahwa pendidikan wajib digerakkan dengan prinsip untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Bakal Evaluasi Kenaikan UKT Tak Wajar Sebelum Revisi Permendikbud 2/2024
Karena itu harus terbuka aksesnya bagi seluruh rakyat, tanpa batasan kelas ekonomi.
"Jangan diarak oleh tendensi komersialisasi Pendidikan," ujar Anas.
Dia menyebut prinsipnya adalah pendidikan untuk semua, bukan untuk golongan yang mampu secara ekonomi saja.
"Kampus tidak boleh berbisnis dengan mahasiswanya, apalagi melakukan eksploitasi dengan menarik UKT yang tinggi," kata Anas.
Terkait hal ini, Pimnas PKN menyampaikan beberapa pernyataan sikap.
Berikut isi pernyataan sikap Pimnas PKN:
Mencermati kenaikan UKT mahasiswa yang mengalami kenaikan drastis, dengan ini Pimnas PKN perlu menyampaikan pandangan sebagai berikut :
1. Bahwa UKT yang disesuaikan dengan perkembangan keperluan peningkatan kualitas pendidikan, itu bisa dimengerti.
Tetapi harus tetap mempertimbangkan keadaan ekonomi dan kemampuan para mahasiswa dan keluarganya.
Jika naik meroket jelas akan merusak keadilan akses terhadap pendidikan tinggi.
Baca juga: Mendikbudristek Bakal Evaluasi PTN yang Naikan UKT Tidak Masuk Akal
2. Menyempitnya akses pendidikan tinggi akan menjadikan kampus menjadi kemewahan bagi anak-anak rakyat kebanyakan.
Hanya orang-orang yang mampu secara ekonomi saja yang sanggup mengirim anak-anaknya untuk belajar di kampus.
Akibatnya, kampus benar-benar mewakili pendidikan tersier.
Dan jika ini terjadi, maka ketidakadilan baru justru muncul, khususnya di bidang pendidikan.
3. Alasan Menteri Nadiem Makarim bahwa kenaikan UKT ini hanya untuk mahasiswa baru bukanlah argumentasi yang patut.
Baik mahasiswa baru, mahasiswa lama dan bahkan calon mahasiswa pun harus dilihat dalam konteks yang sama.
Yakni haknya untuk mendapatkan sentuhan tangan adil negara di bidang pendidikan.
Apa mahasiswa baru dikira mempunyai keluarga yang kemampuan ekonominya pasti lebih baik dari mahasiswa lama?
Apa karena berstatus mahasiswa baru sehingga boleh dikenakan aturan UKT yang meroket?
Logika argumen Menteri Nadiem sama sekali tidak relevan untuk menjawab masalah UKT ini.
4. Mendesak Pemerintah, khususnya Menteri Nadiem untuk melakukan evaluasi dan koreksi kebijakan tentang UKT ini.
Jangan diarak oleh tendensi komersialisasi pendidikan.
Pendidikan wajib digerakkan dengan prinsip untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan karena itu harus terbuka aksesnya bagi seluruh rakyat, tanpa batasan kelas ekonomi.
Prinsipnya adalah pendidikan untuk semua, bukan untuk golongan yang mampu secara ekonomi saja.
Kampus tidak boleh berbisnis dengan mahasiswanya, apalagi melakukan eksploitasi dgn menarik UKT yang tinggi.
Penjelasan Nadiem
Sebelumnya, Nadiem menyebut kenaikan drastis UKT mahasiswa bukan karena aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Aturan ini hanya berlaku untuk UKT mahasiswa baru.
Jadi, bukan tiba-tiba UKT mahasiswa lama dinaikkan secara tak wajar.
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem, Selasa.
Nadiem tak ingin ada mispresepsi terkait dengan aturan ini.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," jelas Nadiem.
Nadiem juga menggarisbawahi, aturan baru ini juga sejatinya tidak berpengaruh bagi mahasiswa baru yang tingkat ekonominya belum memadai.
Aturan ini digunakan untuk memberikan solusi agar mahasiswa dapat membaayar UKT sesuai dengan tingkat ekonomi keluarganya.
Artinya,mahasiswa baru yang datang dari ekonomi menengah ke atas nantinya akan membayar UKT jauh lebih besar daripada mahasiswa baru dengan ekonomi lebih rendah.
"Jadi sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai."
"Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," kata Nadiem.
Dengan begitu, Nadiem meyakini tidak ada lagi mahasiswa yang gagal kuliah karena kebijakan baru tersebut.
"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," pungkas Nadiem.