News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Revisi UU MK Sarat Kepentingan Politik, Jimly Asshiddiqie Desak Ditunda Hingga DPR Periode Mendatang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

Kendati demikian, kata Jimly, revisi UU MK tetap diperlukan. Satu diantaranya yakni mengubah aturan periodisasi hakim konstitusi.

"Bukan berarti revisi RUU MK ini tidak perlu ya, kan ada perubahan paradigma pada rekruitmen sistem hakim konstitusi yang dulunya periodisasi 5 tahunan sekarang ini diubah menjadi usia, yakni 55-70 tahun, tetapi dibatasi hanya 10 tahun.

Nah, prinsip ini bagus supaya rekruitmen hakim konstitusi itu tidak terganggu oleh dinamika politik 5 tahunan sehingga baik untuk independensi," pungkas Jimly.

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Ke Paripurna

Diberitakan juga sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undangan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Atas nama Pemerintah, ia mengatakan sepakat untuk meneruskan hasil pembahasan RUU itu ke sidang Paripurna DPR RI.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR Pembahasan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (13/5/2024). 

"Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI," kata Hadi dalam keterangan resmi Humas KemenkonPolhukam RI pada Senin (13/5/2024). 

Suasana rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menyatakan berbagai poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama-sama akan semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, kata dia, hal itu juga akan semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi negara (guardian of the constitution).

"Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," kata dia. 

Baca juga: Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra, Masinton PDIP: Semoga Betah Tak Pindah Lagi di Pemilu 2029

Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat RUU MK dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI. 

Adies disebut sebelumnya telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat raker di Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Senin (13/5/2024).

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Adies.

Baca juga: Wacana Kementerian Era Prabowo Bertambah Jadi 40, Romo Magnis ungkit Pemerintahan Xi Jinping

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini