TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar, Rabu (22/5/2024).
Dalam sidang ini, terungkap SYL menjadikan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Fakta itu diungkap Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry saat bersaksi dalam sidang tersebut.
Awalnya, Fadjry ditanya jaksa penuntut umum KPK soal pemakaian mobil dinas oleh cucu SYL.
"Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi, ini mobil negara?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak.
"Mobil negara. Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum," jawab saksi Fadjry.
Menurut Fadjry, Bibi menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum sejak 2020 lalu.
Selama menjabat pada 2020 hingga 2022, Bibi difasilitasi dengan mobil Toyota Nav milik negara.
Fadjry berujar, mobil tersebut dipinjamkan dari Balitbang Kementan.
Permintaan fasilitas mobil itu, kata Fadjry, disampaikan oleh ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Kok bisa cucunya dapat mobil dinasnya dari Balitbang? Waktu itu yang minta siapa?" kata jaksa Meyer.
Baca juga: Jaksa KPK Target Hadirkan Keluarga SYL, Kader Nasdem, Hingga Biduan dalam Sidang Pekan Depan
"Panji," ujar saksi Fadjry.
"Penyampaian Panji bagaimana?" tanya hakim.
"Ini tolong disiapkan mobil untuk Bibi," jawab Fadjri.