News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Mahasiswa Baru

5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PKN STAN merupakan salah satu Sekolah Kedinasan yang boleh mata minus.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 sudah dibuka sejak 15 Mei 2024 lalu.

Perlu diketahui, ada sejumlah Sekolah Kedinasan yang menerima pendaftar dengan kondisi mata minus.

Mulai dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) hingga Sekolah Tinggi Intelejen Negara (STIN).

Berikut daftarnya:

1. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

Tidak ada batasan untuk ukuran dioptri, akan tetapi akan menjadi salah satu unsur penilaian pada tes kesehatan.

Selain itu, tidak ada persyaratan bebas buta warna.

2. Sekolah Tinggi Intelejen Negara (STIN)

Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).

Selain itu, syarat lainnya untuk mendaftar STIN adalah tidak buta warna.

3. Politeknik Statistika STIS

Baca juga: 5 Dokumen Wajib untuk Daftar PKN STAN 2024: KTP hingga Kartu UTBK

Syarat pertama terkait kondisi mata adalah tidak buta warna, baik total maupun parsial.

Apabila berkacamata minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.

4. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)

Tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.

5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN)

Tidak ada persyaratan terkait mata minus/plus maupun silinder.

Jadi yang memiliki mata minus/plus maupun silinder tetap bisa mendaftar.

Tidak buta warna (partial maupun total) yang dibuktikan dengan Surat hasil pemeriksaan buta warna dari dokter Puskesmas setempat/dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini