Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan akan membahas soal isu anggota Densus 88 Antiteror Polri kuntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.
Kata Arteria, Komisi III DPR RI pasti akan membahas soal kondisi tersebut di rapat internal komisi pada Senin (27/5/2024) besok.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak mungkin tidak dibahas dalam rapat komisi, terlebih jika nantinya akan ada rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung dan Kapolri.
"Besok itu internal meeting Komisi III, mungkin saja pada saat pertemuan raker dengan kejaksaan dengan kepolisian saya pikir itu suatu isu yang tidak mungkin untuk tidak ditanyakan," kata Arteria kepada awak media, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Komisi III DPR: Jaksa Tak Boleh Diintervensi, Penguntitan terhadap Jampidsus Harus Segera Diusut
Meski demikian, Arteria belum bisa menjelaskan kapan jadwal rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung maupun dengan Kapolri.
Dirinya berharap, persoalan yang disebut melibatkan Kejagung dengan Polri itu bisa diselesaikan secara bijaksana.
"Kita lihat itu kan institusi sudah sangat matang ya polri maupun kejaksaan. kita tunggu saja mudah-mudahan mereka mampu menyelesaikan segala sesuatunya dengan baik, arif dan bijaksana," kata dia.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Soal Densus 88 Kuntit Jampidsus: Tak Masuk Akal Polri Bekerja di Luar Tupoksi
Di konfirmasi terpisah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari menyatakan, sejauh ini belum ada agenda rapat antara Komisi III dengan Polri maupun Kejagung.
Kata dia, perihal rapat kerja ataupun rapat dengar pendapat (RDP) harus dalam pembahasan di internal komisi terlebih dahulu.
"Belum tahu mesti dikoordinasikan dulu dengan pimpinan dan anggota yang lain," kata politikus yang akrab disapa Tobas tersebut.