"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.
Untuk diketahui, delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.
Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.
Ditambah, polisi berhasil menangkap satu orang lagi, Pegi, pelaku yang delapan tahuan masuk DPO.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Polisi RALAT Info Kasus Vina Cirebon, Pegi Jadi Tersangka Terakhir, Tak Ada Lagi DPO dan WartaKotalive.com dengan judul Polisi Mendadak Ralat Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Hanya Pegi Perong, Andi dan Dani
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Seli Andina Miranti)(WartaKotaLive.com/Budi Sam Law Malau)