Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa aksi dari aliansi jurnalis dan organisasi serikat pekerja media hingga mahasiswa mulai mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Massa aksi tersebut akan menuntut kepada DPR RI agar membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca juga: Kontroversi RUU Penyiaran, IJTI Khawatir “Pengebirian Pers”
Pantauan Tribunnews di lokasi, massa aksi yang tergabung dari aliansi jurnalis tersebut tiba sekitar pukul 09.40 WIB dengan membawa sejumlah banner dan spanduk penolakan RUU Penyiaran.
Dimana, tuntutan tersebut juga dituangkan dalam banner dan spanduk yang dibawa oleh massa aksi tersebut.
Sebagian besar mereka meminta agar kebebasan pers tetap dijamin oleh UU sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Pers bukan papan iklan, bebasin dong. Stop kriminalisasi pers merdeka rakyat merdeka," demikian seruan massa aksi dalam banner yang dibawa.
Sementara dalam orasinya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Herik Kurniawan menyerukan anggota DPR RI harus menghentikan pembahasan Revisi UU tersebut.
"Menghentikan dan mengeluarkan pasal-pasal yang tidak bermanfaat agar tidak dibahas dalam RUU dan dikeluarkan menjadi UU," seru Herik dalam orasinya.
Baca juga: Respons Gibran soal Polemik RUU Penyiaran: Kita Ingin Teman-teman Media Terbuka Seperti Ini
Dalam kesempatan ini, seorang orator dari atas mobil komando juga menyatakan hal senada.
Secara garis besar, tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan pers semata, melainkan juga untuk kebutuhan masyarakat luas sebab berdampak pada proses demokrasi.
"Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna, gedung DPR/MPR, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia," ujar orator.
Sebelumnya, Aliansi dan serikat pekerja jurnalis hingga organisasi pers mahasiswa akan menggelar aksi penolakan Revisi Undang-Undnag (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) pagi ini.
Aksi tersebut dinilai wajar dilakukan oleh sejumlah pekerja media, sebab akan menjadi upaya untuk mempertahankan profesi agar tidak dikungkung oleh pembuat aturan dan dibelenggu.