News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Gaji Cucu SYL Naik dari Rp 4 Juta Jadi Rp 10 Juta saat Kerja di Kementan, Permintaan dari sang Kakek

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie (kanan), hadir menjadi saksi di persidangan sang kakek, Senin (27/5/2024). Kenaikan gaji cucu SYL dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta ternyata permintaan sang kakek sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Adapun fakta yang dimaksud yaitu kenaikan gaji cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta saat bekerja sebagai Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan di era kepemimpinan sang kakek.

Hal ini disampaikan Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian (Mentan) era kepemimpinan SYL, Rininta Octarini.

Awalnya, jaksa bertanya ke Rini terkait jumlah uang negara yang digunakan untuk membayar honor Andi Tenri saat bekerja di Kementan.

"Yang dibayarkan melalui negara itu apakah seluruhnya Rp 10 juta atau hanya Rp 4 (juta)-nya sehingga bisa menjadi Rp 10 (juta), bagaimana? Bisa dijelaskan?," tanya jaksa KPK ke Rini, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Setahu saya yang dibayarkan langsung dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) sekitar Rp 4 juta, Rp 6 jutanya dibayarkan langsung dari Biro Umum ditransfer ke Bibi," jawab Rini.

"Bukti transfer lewat saksi ya yang tambahan dari Rp 6 juta menjadi Rp 10 juta itu?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Rini.

Selanjutnya, Rini menjelaskan bahwa kenaikan gaji cucu SYL adalah permintaan sang kakek lewat ajudan bernama Panji Hartanto.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Grup WA Saya Ganti Kalian, Anggotanya SYL hingga Ajudan Eks Mentan

Hal itu disampaikan saat ditanya jaksa KPK soal sosok yang meminta kenaikan gaji Andi Tenri.

"Pimpinan yang dimaksud minta naik dari Rp 4 juta ke Rp 10 juta itu Biro Hukum atau saksi mendengar langsung siapa itu pimpinan maksudnya yang, apakah membawa nama Pak Menteri yang minta waktu itu?" tanya jaksa.

"Seingat saya waktu itu mas Panji menyampaikan ada permintaan pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi," jawab Rini.

"Itulah yang dari Rp 4 (juta) akhirnya menjadi Rp 10 (juta) tiap bulan itu?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Rini.

Andi Tenri Digaji Rp 10 Juta selama 2 Tahun sebagai Tenaga Ahli

Terkait cucu SYL sebagai tenaga ahli di Kementan juga sempat diungkap oleh Rini dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/5/2024) lalu.

Dalam kesaksiannya, Rini menyebut bahwa cucu SYL tersebut memperoleh honor Rp 10 juta sebagai tenaga ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan.

Awalnya, jaksa KPK bertanya ke Rini terkait kenal atau tidak dengan Andi Tenri.

Dia pun mengaku mengenal cucu SYL tersebut.

Lalu, jaksa KPK kembali bertanya terkait kebenaran Andi Tenri digaji Rp 10 juta per bulan di Kementan.

Rini pun lagi-lagi membenarkan hal tersebut.

"Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?" tanya jaksa.

"Iya pernah," jawab Rini.

"Siapa itu?" tanya jaksa.

"Cucu Pak Menteri," jawab Rini.

"Setahu Saudara pernah nggak dia nerima uang honorer?" tanya jaksa.

"Iya pernah," jawab Rini.

"Rp 10 juta?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Rini.

Kemudian, jaksa bertanya bagaimana Rini bisa mengetahui bahwa gaji yang diterima Andi Tenri sebesar Rp 10 juta.

Rini mengungkapkan bahwa dirnya mengetahui hal tersebut dari sosok bernama Agung yang merupakan pegawai di Biro Hukum Kementan.

Selain itu, dia juga menginformasikan bahwa Andi Tenri menerima gaji Rp 10 juta sejak 2022.

Adapun gaji pertama Tenri sebesar Rp 4 juta.

"Sejak kapan itu dia terima honor itu?" tanya jaksa.

"Saya lupa sejak kapan terima honornya tapi kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum itu sejak tahun 2022," jawab Rini.

"Berapa honornya pertama kali?" tanya jaksa.

"Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta," jawab Rini.

Baca juga: Hasil Palak Vendor, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Belanja Sepatu Kets dan Parfum Rp 3 Juta

Jaksa lalu menanyakan terkait alasan penambahan honor terhadap Andi Tenri.

Lantas, Rini mengatakan bahwa hal itu merupakan keinginan dari pimpinan terkait adanya kekurangan honor.

Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui sosok pimpinan yang dimaksud.

"Pimpinan siapa namanya?" tanya jaksa.

"Pak Agung tidak menyebutkan secara langsung," jawab Rini.

"Ada nggak disebutkan nggak dari Pak Agung itu namanya Pak Menteri?" tanya jaksa.

"Pak Menteri tidak," jawab Rini.

"Dia itu pegawai PNS di Kementan?" tanya jaksa.

"Bukan, Pak," jawab Rini.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini