Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal mengundang Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut dugaan anggota Densus 88 Antiteror Polri membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal tersebut diungkap Ketua Komisi III DPR RI, Bambang 'Pacul' Wuryanto. Pemanggilan tersebut bertujuan agar kabar adanya pembuntutan itu menjadi jelas.
"Nanti resmi seperti dulu diundang. Diundang, iya, kan dulu begitu kalian dapat penjelasan dari Pak Kapolri langsung clear kan gitu toh," kata Bambang Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya kini masih sedang menjadwalkan pemanggilan kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Nantinya, barulah segera dilakukan rapat secara terbuka.
"Ini kan tadi baru dijadwalkan, tapi ini kita kan anggaran ditunggu. Jadi kita selesaikan anggaran sambil dilakukan lobi-lobi, rapat konsultasi pimpinan, baru setelah itu kita lakukan rapat secara terbuka," ungkapnya.
Di sisi lain, Bambang mengakui kasus itu menjadi peristiwa yang menarik dan diperhatikan oleh masyarakat.
Apalagi, banyak pula yang berspekulasi mengenai masalah tersebut.
"Kalau ini kan menjadi berita yang menarik, isu yang menarik, dan itu menimbulkan banyak spekulasi dengan tataran yang agak berbeda, tapi spekulasi muncul seperti kasus sambo toh. Atau kasus Duren Tiga. Peristiwa Duren Tiga kan juga menimbulkan spekulasi yang banyak," katanya.
"Izinkan komisi III untuk mengklarifikasi ini agar semua jelas, jadi saya juga tidak kalau aku berpendapat hari ini kan juga tentu saya juga pakai opini toh, persepsi toh, itu keliru. Nanti bisa salah malah memperburuk situasi. Jadi seperti dulu saja, kita perjelas nanti dalam rapat di Komisi III DPR," sambungnya.