TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkap jumlah tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (Eky) hanya 9 orang dan bukan 11 seperti yang beredar selama ini.
Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat jumpa pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Hotman Paris Unggah Kopi Amar Putusan Kasus Vina, DPO Disebut 3 Orang, Ini Alasan Polisi Bilang Satu
"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu, jadi selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," kata Kombes Pol Surawan dikutip pada video di channel Youtube Kompas TV.
Diketahui sebelumnya Polda Jawa Barat (Jabar) merilis tiga buronan kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina.
Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, dibunuh 11 orang geng motor pada 2016 silam.
Dari 11 pelaku pembunuhan, 8 di antaranya telah berhasil ditangkap.
Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
Namun, setelah 8 tahun berlalu, polisi masih memburu tiga pelaku.
Ketiganya adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi alias Perong (30).
Belakangan Pegi berhasil ditangkap beberapa hari lalu.
Baca juga: Dua Pegi Setiawan Sangkal Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Lantas Siapa Pelaku Utama?
Namun kemarin saat konferensi pers, Polda Jabar menyebut jumlah tersangka kasus pembunuhan Vina ada 9 orang dan bukan 11 orang.
Ini artinya 2 DPO lainnya, Dani dan Andi bukan lah tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Berikut penjelasan polisi:
Dua Nama DPO Hanya Asal Sebut
Kombes Pol Surawan mengungkap dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya ada yang menerangkan lima orang yang belum diproses secara hukum.
Lalu ada pula yang menerangkan satu.
"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," lanjut Kombes Pol Surawan.
Namun kata Surawan, apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Tapi sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," tegasnya.
Dan satu DPO tersebut yakni Pegi Setiawan (PS) sudah ditangkap dan ditahan di Polda Jabar.
Pegi Setiawan turut dihadirkan saat jumpa pers.
Baca juga: Diduga Bantu Sembunyikan Sang Anak, Ayah dan Ibu Pegi Bakal Diperiksa, Berpotensi Tersangka?
Keluarga Vina Kaget: Lho Kok Cuma Satu?
Sementara itu keluarga Vina kaget atas keputusan Polda Jawa Barat yang menghilangkan dua tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti mengatakan pihak keluarga sempat menghubunginya dengan mempertanyakan kebijakan kepolisian tersebut.
"(Keluarga) jelas kecewa tadi memang mereka sempat menelepon saya, dia kaget terhadap statemen Polda (Jawa Barat) 'lho bu kok cuma 1?'," kata Putri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Namun dijelaskan Putri, tim kuasa hukum tetap berupaya menenangkan pihak keluarga terkait keputusan dari kepolisian tersebut.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Hotman Paris Hutapea mengenai dihapuskannya dua DPO itu.
"Dan tentunya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) besar lagi, akhirnya bukan hanya kepolisian lagi tapi juga kejaksaan. Kenapa kejaksaan tidak bekerja selama ini mempertanggungjawabkan atas putusan (Pengadilan)," pungkasnya.
Selain pihak keluarga dikatakan Putri bahwa tim kuasa hukum juga mengaku kecewa atas kebijakan polisi tersebut.
Terlebih menurut Putri bahwa munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada aliaa fiktif," jelas Putri.
Bahwa dalam amar putusan yang kembali diulas oleh tim kuasa itu disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.
Atas alasan itu, Putri pun mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara gamblang menghilangkan dua DPO itu dalam kasus kematian Vina.
"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa?," kata Putri.
"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambungnya.
Menurut Putri, pihak kepolisian seharusnya bisa menjelaskan terkait fakta persidangan yang sebelumnya telah bergulir termasuk soal adanya dua DPO tersebut.
Pasalnya, munculnya dua DPO tersebut berdasarkan hasil mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusan yang dibacakan oleh hakim.
"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," pungkasnya.
Peran PS Dibongkar
Dalam konferensi pers kemarin, Kombes Pol Surawan juga menjelaskan peran PS dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
PS merupakan otak pelaku pembunuhan.
"Jadi ketika mereka kumpul sesama geng motor, mereka kalau ada kelompok lain mereka sering lempar dengan batu. Saat kejadian PS mengajak tersangka lain untuk mengejar korban ini, yang dia sampaikan (ke pada temannya), 'saya ada masalah dengan itu. Kejar.' Nah masalahnya apa sedang kita dalami," terang Kombes Pol Surawan.
Mulanya PS bersama seorang temannya mengejar Eky dan Vina yang berboncengan.
"Sampai di jembatan layang korban dipukul sampai jatuh. Kemudian korban dibawa satu motor dengan tersangka lain, satu motor berempat, yang korban Eki taruh depan didudukkan depan joki, Joko, terus di belakang Vina di belakang lagi pelaku lain."
Korban, lanjut Surawan, dibawa dibawa ke kebun kosong. Baru tersangka lainnya mengikuti mereka.
"Jadi menurut salah satu pelaku, yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih dibawah umur, pada saat itu dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS, kemudian diikuti tersangka lain," ucap Surawan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.
Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.
"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Perong diduga merudapaksa Vina dan membunuhnya.
Kombes Jules juga menyebut Perong yang membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon tanggal 27 Agustus 2016.
"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pengakuan Saksi Lihat Pegi
Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.
"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya. Saksi mengenal lima wajah pelaku, salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong. PS mempunyai motor Smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.
"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber: (Tribunnews.com) (TribunJabar.com) (Kompas TV)