News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Respons Kampus atas Sikap Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, UGM hingga UNY Buat Keputusan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai dipanggil Presiden Joko Widodo  (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024). | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.

Pembatalan ini dilakukan setelah adanya masukan dari masyarakat dan hasil koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

Selain itu, Nadiem juga telah bertemu dengan Presiden Jokowi yang turut menyetujui pembatalan kenaikan UKT ini.

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat."

"Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar."

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT," kata Nadiem dilansir Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Nadiem juga menyebut dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.

"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya," imbuh Nadiem.

Lantas bagaimana respon dari PTN terkait adanya pembatalan kenaikan UKT ini?

Baca juga: Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, BEM SI Tetap Tuntut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut

UGM Siap Patuhi Ketentuan Negara

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, sebagai universitas negeri, tetap akan mematuhi ketentuan negara terkait pembatalan kenaikan UKT ini.

"Karena UGM itu masih ada N-nya, negeri. Kita akan tetap mematuhi ketentuan dari negara sepanjang ada instruksi lebih detail. Ya karena kan ada turunannya," ujar Andi, Senin (27/05/2024).

Lebih lanjut Andi menyebut, di UGM sudah ada keputusan rektor yang berkaitan dengan UKT.

Calon mahasiswa yang lolos seleksi berbasis prestasi juga sudah selesai melakukan pembayaran.

"Calon mahasiswa yang seleksi melalui berbasis prestasi itu kan sudah membayar, sudah selesai pembayarannya. Nah, mekanisme teknis itu seperti apa, kami menunggu arahan dari kementerian," terang Andi.

Kemudian terkait detail pembatalan kenaikan UKT, hingga kini UGM masih menunggu mekanismenya dari Kemendikbud Ristek.

Terutama soal implementasi bagi bagi calon mahasiswa yang sudah membayar UKT apakah dikembalikan atau ada skema lain.

"Nah, ketika kemudian ada pembatalan kenaikan UKT, bagaimana dengan Permendikbudnya dan seperti apa, implementasinya khususnya terhadap anak-anak yang sudah membayar."

"Karena untuk yang berbasis prestasi itu sudah selesai, sudah ditutup. Mereka sudah selesai pembayarannya," ujar dia.

Baca juga: Batal Naik Tahun 2024, Jokowi Sebut Kenaikan UKT Kemungkinan Tahun Depan

UNY Siap Laksanakan Putusan Kemendikbud Ristek

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sumaryanto menyebut UNY siap melaksanakan putusan Kemendikbud Ristek soal pembatalan kenaikan UKT.

Selanjutnya UNY menunggu teknis penerapan pembatalan UKT ini dari Kemendikbud Ristek.

"UNY siap melaksanakan keputusan tersebut. Kami menunggu teknisnya," katanya singkat kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Terkait mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT sebelum adanya pembatalan ini, Sumaryanto menyebut kelebihan pembayarannya bisa disimpan untuk membayar UKT semester berikutnya.

Menurut Sumaryanto, hal itu akan berlaku secara otomatis.

"Bila kelebihan bayar, bisa untuk simpanan bayar semester berikutnya. (pembayaran UKT semseter selanjutnya) Secara otomatis," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Sandra Desi Caesaria/Wijaya Kusuma)

Baca berita lainnya terkait Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini