TRIBUNNEWS.COM - Pengurus rumah pribadi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Aliandri menyebut bahwa permintaan uang Rp 111 juta dari anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra atau Dindo bukanlah untuk membeli aksesoris mobil pribadi tetapi memperbaiki mobil dinas SYL.
Hal ini disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkugan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya ke Aliandri apakah Dindo pernah meminta uang ke Kementan untuk pembelian aksesori mobil.
Lalu, Aliandri mengamini hal tersebut dan sekaligus mengaku bahwa dirinya disuruh Dindo untuk meminta uang ke Kementan.
"Apakah saudara pernah diperintah oleh Dindo untuk meminta pembayaran aksesoris mobil?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Pernah, Yang Mulia," jawab Aliandri.
Baca juga: Eks Stafsus SYL Ungkap Kementan Danai Acara Senilai Rp 850 Juta untuk Bacaleg DPR RI Partai NasDem
Lalu, Aliandri menyebut uang tersebut diminta olehnya ke Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi sebesar Rp 111 juta.
"Itu berapa?" tanya hakim.
"Rp 111 juta, Yang Mulia," jawab Aliandri.
"Pak Dindo menyuruh saudara ke?" tanya hakim.
"Ke Pak Sukim," jawab Aliandri.
Setelah meminta ke Sukim, Aliandri mengatakan uang tersebut langsung ditransfer ke rekeningnya.
Kemudian, hakim bertanya apakah mobil tersebut milik pribadi atau mobil dinas SYL.
Aliandri lalu mengoreksi bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli aksesori mobil pribadi tetapi perbaikan mobil dinas SYL di Makassar.
"Itu mobil pribadi atau mobil kementerian?" tanya hakim.
"Mobil kementerian, Yang Mulia," jawab Aliandri.
"Kok di Makassar?" tanya hakim.
"Biasa dipakai Pak Menteri untuk ke daerah yang tidak bisa dijangkau mobil biasa," jawab Aliandri.
Aliandri juga menyebut mobil dinas SYL yang diservis tersebut bermerek Mitsubishi Triton.
Anak SYL Minta Rp 111 Juta untuk Bayar Aksesori Mobil, Duit Patungan Eselon I
Sebelumnya, Dirjen Peternakan Kesehatan dan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah mengaku pernah diminta uang oleh anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kemal Redindo atau Dindo.
Nasrullah menuturkan Dindo meminta uang sebesar Rp 111 juta kepadanya untuk kebutuhan pembayaran pembelian aksesori mobil.
Hal ini disampaikan olehnya saat menjadi saksi perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Awalnya hakim bertanya kepada Nasrullah apakah pernah didatangi oleh ajudan atau anak SYL saat masih menjabat Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan.
Lantas, Nasrullah mengatakan pernah didatangi oleh anak SYL, Dindo saat tengah melakukan kunjungan kerja di Makassar.
"Untuk apa? Kepentingan apa?" tanya hakim.
"Waktu itu pada saat kunjungan di Makassar, Yang Mulia," jawab Nasrullah.
"Siapa yang berkunjung ke Makassar? Pak Menteri," tanya hakim.
"Ada kunjungan menteri, termasuk kunjungan soal perkebunan," jawab Nasrullah.
"Saudara ketemu dengan anaknya Pak Menteri dimana? Di Jakarta apa Makassar?" tanya hakim.
"Di Makassar, kami hanya ketemu saja, ngobrol," jawab Nasrullah.
Lalu, hakim bertanya apakah ada permintaan dari Dindo kepada Nasrullah.
Baca juga: Pengacara SYL Sebut Uang Rp 111 Juta yang Diminta Dindo untuk Perbaikan Mobil Dinas
Lantas, Nasrullah menjawab bahwa anak SYL tersebut meminta uang sebesar Rp 111 juta untuk keperluan pembayaran aksesori mobil yang dibeli.
"Dindo WA ke saudara untuk menyelesaikan apa?" tanya hakim.
"Terkait aksesori mobil, Yang Mulia. (Sebesar) Rp 111 juta," jawab Nasrullah.
"Mobil yang dipakai jenis apa?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu yang mana," jawab Nasrullah.
Hakim lalu bertanya setelah Dindo meminta uang tersebut, maka Nasrullah melaporkannya ke siapa.
Lalu, Nasrullah pun melaporkan permintaan Dindo itu ke Setjen Perkebunan Kementan saat itu, Heru Tri Widagdo.
Dia mengatakan uang Rp 111 juta yang diminta Dindo itu diperoleh dari hasil patungan pejabat eselon I Kementan.
"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.
"Dari uang, sharing-sharing," jawab Nasrullah.
"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim.
"Betul," jawab Nasrullah.
Setelah terkumpul, Nasrullah menuturkan uang itu langsung diberikan kepada orang yang bekerja dengan Dindo bernama Aliandri.
Dia mengungkapkan bukti pemberian uang tersebut sudah tercatat oleh Bendahara Kementan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian