TRIBUNNEWS.COM - Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tak asing lagi bagi para jurnalis. Manager TribunSolo.com Aji Bramastra menjadi salah satu peserta UKW yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Solo pada 24-25 Mei 2024. Menurut dia, UKW tidak membuatnya naik jabatan atau naik gaji. Melainkan penting untuk membuktikan apakah wartawan kompeten dalam pekerjaannya.
"UKW tidak membuat kita naik jabatan atau naik gaji. Tapi penting untuk membuktikan diri apakah kita sebetulnya kompeten atau tidak di pekerjaan ini," ujar Aji seusai mengikuti UKW di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (25/5/2024).
Seiring berkembangnya teknologi, media cetak mulai terkonversi menjadi media cyber. Jika dulu wartawan dilabelkan pada jurnalis yang bekerja di lapangan mencari berita, kini tak melulu seperti itu. Maraknya media cyber maka bermunculan juga content writer. Berpayung sebuah perusahaan media berbadan hukum, mereka mencari dan menulis informasi tanpa harus turun ke lapangan seperti wartawan kebanyakan. Konfirmasi ke narasumber pun dapat dilakukan secara daring. Lantas bagaimana jika kemampuan ‘wartawan kantor’ ini tak berkembang?
Menurut Aji, banyak content writer yang terbunuh rutinitas di kantor. Membuatnya berpikir apakah mereka bekerja sebagai wartawan atau pekerja kantoran. Ini jelas berbeda dengan wartawan lapangan yang masih sering berdiskusi dengan rekan sejawat. UKW yang digelar PWI Solo, menurut Aji menjadi ajang bertemunya para wartawan dan saling berdiskusi.
"Kita wartawan apa pakerja kantoran sih? UKW ini sarana bertemu para wartawan dan berdiskusi. UKW kesempatan langka dan sangat berharga," ucap pria kelahiran Surabaya tersebut.
Uji Kompetensi Wartawan, kata Aji, membuktikan para peserta yang sebagian besar menjadi content writer bisa sama baiknya dengan wartawan di lapangan. Mereka terbukti dinyatakan lulus berkompeten.
Hingga saat ini tidak ada hubungannya kelulusan UKW dengan kenaikan gaji atau jabatan wartawan. Sebab regulasi pemerintah dan Dewan Pers belum mewajibkan seorang wartawan harus lulus UKW. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan bertujuan antara lain untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah UKW itu relate untuk mengukur kemampuan seorang wartawan. Misal ada karyawan yang belum ikut UKW, rasanya tidak adil memvonis kalau dia secara kemampuan dan pengalaman kalah dari yang sudah ikut UKW," kata Aji.
Aji menuturkan, tidak ada reguasi yang mengikat terkait UKW. Semua atur ada pada Peraturan Dewan Pers. Namun ada sanksi moral yang berlaku pada masuarakat.
“Sebenarnya ada regulasi soal wartawan ikut UKW, tapi bukan regulasi yang mengikat.
Aturannya adalah Peraturan Dewan Pers. Aturan tidak mengikat karena kalau wartawan tidak ikut UKW, tidak ada sanksi yg tegas. Sanksinya hanya sanksi moral,” jelasnya.
“Misal, kalau diungkap ke khalayak umum bahwa wartawan A ternyata belum mengantongi sertifikat komptensi. Tidak ada sanksi seperti denda, penjara, atau dipecat dari perusahaan,” tambahnya.
Setelah lulus jenjang madya, Aji berencana mengikuti uji kompetensi wartawan jenjang utama.
Peserta UKW Sempat Gugup & Deg-degan