News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Anggota Komisi III DPR Soroti Ekspresi Wajah Pegi saat Bantah Terlibat Kasus Vina Cirebon

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Menurut Nasir Djamil ada kejanggalan terhadap kasus Vina termasuk ekspresi wajah Pegi saat Polda Jabar merilis tersangka kasus pembunuhan viral itu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS Nasir Djamil, menyoroti status tersangka Pegi Setiawan alias Perong, atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Menurut Nasir, ada kejanggalan terhadap kasus Vina ini, termasuk bagaimana ekspresi wajah Pegi saat Polda Jawa Barat merilis tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kemarin saya juga sempat melihat tayangannya di salah satu televisi swasta bahwa yang bersangkutan si Pegi kalau tidak salah itu mengatakan bahwa dia bukan pelakunya dan dia siap rela mati," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nasir menilai, ekspresi Pegi saat itu menunjukkan seperti bukan tersangka sebenarnya.

Selain itu, Nasir melihat sikap Pegi begitu tenang, bahkan siap membela diri saat memberikan pernyataan di depan awak media.

"Saya memperhatikan ekspresi wajahnya dan lain sebagainya ya menimbulkan tanda tanya bagi saya pribadi ya," ujar dia.

"Bahwa dia sebenarnya bukan merasa bersalah, begitu santai dan tidak menunjukkan bahwa dia bukan pelaku sebenarnya," lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Akui Ayah Kandung Ganti Nama Pegi Jadi Robi Selama di Bandung demi Bohongi Istri Baru

Sebab itu, kata Nasir, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum agar menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

Bahkan menurutnya jika perlu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberi atensi terhadap kasus tersebut.

"Oleh karena itu supaya tidak terjadi kesemrawutan penegakkan hukum dalam kasus Vina ini, kita berharap Kapolri memberikan atensi," katanya.

"Karena banyak cerita ketika kita membaca peristiwa Vina ini maka difilmkan segala kasus ini, makanya jangan lagi bermain dengan kasus ini. Jadi tunjukkan saja siapa pelaku yang sebenarnya sehingga kemudian baru ada pengakuan," pungkasnya.

Pegi Bantah Terlibat

Pegi Setiawan alias Perong membantah dirinya terlibat dan menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon.

Pegi menyampaikan hal itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat memberikan keterangan pers, Minggu (26/5/2024).

"Saya tidak melakukan itu," tutur Pegi, Minggu, dilansir YouTube Kompas TV.

Saat ditanya mengapa dirinya mengganti identitas menjadi Robi, Pegi mengatakan itu adalah nama gaulnya.

Tidak, nama panggilan saya itu. Nama gaul saya."

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," lanjutnya.

Baca juga: Anaknya Dirilis Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Syok, Sakit dan Terus Menangis 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Pegi akan memberikan keterangan di persidangan.

Nanti hak tersangka nanti sidang pengadilan. Nanti kita akan mendengarkan keterangan dari tersangka," ucapnya.

Ia lantas meminta Pegi dibawa pergi dari tempat konferensi pers.

Peran Pegi dalam Kasus Vina

Dalam konferensi pers hari Minggu kemarin, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.

Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."

"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules.

Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

Di sisi lain, polisi menyebut juga menyebut Pegi berupaya mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan Pegi sempat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung, dengan menggunakan identitas palsu bernama Robi Irawan.

“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016, sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” kata Surawan, Minggu.

Selama di Katapang, Pegi tinggal dengan ayah kandung dan ibu tirinya di kos.

Ayah kandungnya juga membantu untuk menyembunyikan identitas asli Pegi dengan mengakui Pegi sebagai keponakannya.

“Dikenalkan oleh A Saprudi (ayah Pegi) kepada Tuti Jubaidah adalah sebagai keponakannya, yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS,” ucapnya.

Terancam Pidana Mati

Pegi Setiawan kini terancam pidana mati. Hal ini disampaikan Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mulanya, Jules menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Pegi, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujarnya, Minggu, dilansir YouTube Kompas TV.

"Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini