News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gazalba Saleh Dibebaskan, KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Gazalba Saleh. Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini terkait putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.

Baca juga: ICW Desak KPK Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi terkait Putusan Sela Perkara Korupsi Gazalba Saleh

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya menaruh perhatian mengenai putusan majelis hakim PN Tipikor yang mengabulkan eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ia menuturkan, hal tersebut sebagai inisiatif KY karena kabar terkait putusan sela kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Namun demikian, Mukti menyebut, KY tidak berwenang untuk masuk ke wilayah pertimbangan hakim. Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah teknis yudisial. 

"Hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. KY berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap," kata Mukti, dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Bawas MA Tunggu Aduan KPK soal Pemeriksaan Majelis Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh

Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, Mukti menyadari, putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran KEPPH.

Oleh karena itu, Mukti memastikan KY akan mengawal kasus ini dengan menurunkan tim investigasi yang nantinya akan memeriksa berbagai informasi dan keterangan yang ada.

"Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi. Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," ucapnya.

Dihubungi Tribunnews.com secara terpisah, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, KY belum membaca secara utuh putusan sela majelis hakim PN Tipikor terkait kasus Gazalba Saleh.

Sehingga, katanya, KY perlu mendalami terlebih dahulu putusan sela tersebut.

"KY belum menerima laporan, juga belum membaca secaranutuh tentang putusan sela dari majelis hakim. Oleh karena itu, KY perlu mendalami dahulu terkait putusan sela tersebut," kata Joko, saat dihubungi, Selasa pagi.

Sebelumnya, KPK meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.

Baca juga: Pimpinan KPK harus Temui Jaksa Agung Usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Diterima

Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini