Selain itu, majelis juga memutuskan untuk tidak menerima dakwaan tim JPU KPK.
"Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di persidangan.
Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal.
Dalam putusan selanya, Hakim Fahzal menyatakan bahwa jaksa KPK belum melengkapi persyaratan formil. Karena itulah, jaksa KPK diminta untuk melengkapinya.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sela ini.
"Silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya. Dan terhadap putusan ini KPK bisa banding atau melengkapi persyaratan," ujar Hakim Fahzal.
Alasan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh
Hakim menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga yang juga memiliki tugas penuntutan.
Perintah penuntutan yang dilakukan jaksa KPK, di bawah perinyah Direktur Penuntutan KPK.
Namun, menurut hakim Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung RI.
"Menimbang bahwa meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," kata hakim Anggota Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: Bebas dari Dakwaan Korupsi, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diam Seribu Bahasa
Hakim mengatakan syarat pendelegasian itu dalam perkara Gazalba tak terpenuhi.
Sehingga, kata hakim, jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan kepada hakim agung nonaktif tersebut.
"Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif," ucap Hakim Rianto.