News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat Paripurna Setujui RUU Kementerian Negara, RUU Polri dan RUU TNI Jadi Usul Inisiatif DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Awalnya, perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Baca juga: Draf RUU Kementerian Negara Hapus Aturan Wakil Menteri adalah Pejabat Karir

Setelah itu, Dasco menanyakan persetujuan peserta rapat terkait keempat RUU tersebut.

"Apakah keempat RUU disepakati?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

Adapun empat RUU yang disetujui tersebut adalah:

1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
3. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI.
4. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui draf usulan inisiatif revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca juga: PDIP Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Tapi Beri Beberapa Catatan

Sebelumnya, ada tiga poin muatan perubahan dalam revisu UU Kementerian Negara.

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua perubahan Pasal 15; dan Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan
undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini