Sofyan adalah calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sofyan, caleg terpilih dari PKS, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Uang hasil jualan narkoba jenis sabu tersebut digunakan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai biaya kampanye di Pemilu 2024.
"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Mukri mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik.
"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik," ucapnya.
Narkopolitik maksudnya penggunaan uang narkoba untuk tujuan politik.
Hamburkan Uang Saat Kampanye di Pemilu
Sofyan adalah calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
Di Pemilu 2024 dia terpilih jadi anggota Dewan.
Saat kampanye, Sofyan kerap menghambur-hamburkan uang kepada calon pemilihnya.
Politikus PKS asal Aceh, Nasir Djamil menyebutkan dirinya sempat berinteraksi dengan Sofyan selama masa kampanye.
Belakangan, barulah ia mengetahui bahwa ia berdagang narkoba yang hasilnya dipakai untuk berkampanye.
"Saat pileg saya sempat berinteraksi dan mengetahui juga dari beberapa rekan dia cukup banyak cuan untuk membiayai kampanyenya. Dan saya kan tidak tau waktu itu kalau ternyata cuan itu berasal dari jaringan perdagangan narkoba," ucap Nasir saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Kendati demikian, Nasir mengaku tidak tahu posisi dari Sofyan dalam kasus tersebut.