TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Sofyan, Caleg Terpilih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditangkap Bareskrim Polri karena kasus narkoba.
Sofyan ditangkap Sabtu (25/5/2024), diduga masuk dalam kasus dugaan peredaran sabu seberat 70 kilogram di Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Lantas siapakah sosok Sofyan?
Sofyan merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
Dirinya merupakan Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 Banda Muli, Bendahara, Manyak Payed.
Berdasarkan laman instagram @berita_aceh_tamiang_official, Sofyan merupakan seorang sarjana sosial (S.Sos).
Berdasarkan unggahan tersebut, Sofyan dikenal sebagai pengusaha muda di bidang perdagangan mini market.
Dirinya juga disebut-sebut menempuh study di IAIN Langsa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah.
Sempat Kabur 3 Minggu
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Sofyan sempat kabur dari pengejaran polisi selama 3 minggu.
Hal ini membuat dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Nasib Sofyan, Caleg PKS Jadi Bandar Narkoba 70 Kilogram di Aceh Tamiang, Kini Terancam Hukuman Mati
"Telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang sampai Medan) selama 3 minggu," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (25/5/2024), mengutip Kompas.com.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Sofyan menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba untuk keperluan pemilihan legislatif (pileg), berda
"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ucap Mukti di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan.