News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Asal Usul Nayunda Nabila Kerja di Kementan, Masuk 2 Hari Terima Gaji Hingga Rp 45 Juta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi dangdut Nayunda Nabila saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Dalam sidang tersebut Nayunda mengakui sejumlah hal di antaranya bahwa ia pernah meminta kepada anak SYL, Indira Chunda Thitta Syahrul untuk bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian.

Adapun hal itu terungkap ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Nayunda apakah dia pernah ditawari bekerja di Kementan.

"Selain saudara ditawari nyanyi, apakah saudara pernah ditawari staf ahli atau staf khusus atau honorer?" tanya Hakim.

"Tidak, tidak. Kalau honorer bukan ditawarkan tetapi saya meminta," kata Nayunda kepada Hakim.

"Oh saudara yang meminta untuk menjadi tenaga honorer?" tanya Hakim Pontoh.

Baca juga: Sang Sopir Ungkap SYL, Anak dan Cucunya Perawatan Sampai Klinik Tutup Habis Rp45 Juta

"Di Kementerian Pertanian," saut biduan tersebut.

Selanjutnya Nayunda pun mengatakan bahwa permintaan itu awalnya ia sampaikan kepada cucu SYL, Andi Tenri Radinsyah atau Bibie.

Setelah itu Nayunda menjelaskan bahwa Bibie memintanya agar ia menyampaikan langsung kepada ibunya, Indira Thitta.

"Apakah direspons Ibu Thitta?" tanya Hakim.

"Direspons, katanya masukin aja CV-nya," ujar Nayunda.

Baca juga: Joice di Sidang SYL: Surya Paloh Tahu Program Sembako dan Hewan Kurban dari NasDem Didanai Kementan

Lebih lanjut setelah menyampaikan keinginannya itu kepada Thitta, Nayunda mengakui tak lama ia mendapat panggilan kerja dari Kementan.

Hakim lantas bertanya pada Nayunda, apakah setelah dapat panggilan sempat mendapat tes dari Kementan atau tidak.

Nayunda pun mengiyakan hal tersebut.

Namun, kala itu dirinya mengakui tes wawancara yang ia lakukan tidak bersifat formal.

"Ada sempat tapi bukan yang formal banget pak, jadi datang ke kantor Kementan terus ketemu dengan ibu siapa dibawa ke ruangan bagian mana, masukin CV dan juga wawancara sebentar abis itu minggu depannya disuruh masuk kerja," kata Nayunda.

Hakim sempat memastikan apakah Nayunda juga menghubungi SYL terkait permintaan bekerja sebagai tenaga honorer.

Kala itu Nayunda mengaku tidak menghubungi SYL.

Nayunda menjelaskan bahwa saat itu ia hanya menyampaikannya langsung kepada Indira Thitta.

"Langsung ke bu Thitta sih pak," ujarnya.

Setelah diterima menjadi tenaga honorer, Nayunda pun mengakui bahwa dirinya kala itu menjadi anak buah Ali Jamil Harahap di Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan).

Nayunda juga menjelaskan ketika ia diterima bekerja dirinya pun mendapat Surat Ketetapan (SK) dari Kementerian Pertanian.

Hanya saja ketika hakim bertanya siapa sosok yang menandatangani SK tersebut, Nayunda mengaku tidak tahu.

"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak memperhatikan," kata Nayunda.

Mendengar jawaban Nayunda itu, Hakim Rianto Adam Pontoh pun cukup menyayangkan.

Sebab menurutnya untuk bekerja di kementerian yang dibiayai uang negara perlu memiliki dasar yang jelas.

"Loh anda tidak perhatikan, saudara kan kerja di situ harus ada dasar karena saudara menerima gaji," ucap Hakim.

"Dikasih gaji berapa sebulan?" tanya Hakim.

Nayunda menjelaskan ketika ia baru bekerja selama dua hari dirinya dihubungi Indira Thitta yang mengatakan bahwa ia diminta untuk tidak lagi bekerja di Kementan.

"Singkat cerita saat masuk kerja itu baru masuk dua hari terus saya izin karena ada show di Makassar ada dapat tawaran nyanyi. Jeda sehari besokannya saya ditelpon sama Bu Thitta untuk tidak bekerja lagi," ujarnya.

Akan tetapi Hakim kembali menanyakan kepada Nayunda menyoal gaji yang diterimanya selama bekerja di Kementan.

"Intinya sudah diterima dengan gaji berapa saudara? 4 juta?" tanya hakim.

"Kayaknya 4 juta deh," jawabnya.

"4 juta berapa saudara loh yang terima gaji masa lupa," cecar Hakim.

"4 juta 3 ratus kalau gak salah deh," ucap Nayunda.

"Tidak tahu lupa karena terlalu kecil sampai lupa, iya?" sindir Hakim.

Setelah itu hakim pun mencecar Nayunda sejak kapan ia mulai menerima gaji sebagai tenaga honorer tersebut.

Meski Nayunda sempat mengelak telah menerima gaji, saat hakim bertanya ke rekening mana gaji itu diterimanya, Nayunda pun menjawab.

"Sejak bulan apa saudara bekerja? Maret 2021 anda sudah menerima gaji?" tanya Hakim.

"Belum," sangkal Nayunda.

"Gaji itu melalui rekening transfer atau gimana?" tanya Hakim.

"Ada rekening dari Kementannya," saut Nayunda.

"Iya kan masuk ke atas nama saudara kan, masuk sejak bulan Maret 2021 sampai kapan saudara menerima gaji itu terus ada satu tahun," cecar Hakim

"Ga ada sih, tak tau karena gak pernah masuk (kerja)," jawab Nayunda.

"Karena saudara sudah menerima gaji, kewajiban saudara kan untuk datang tiap hari karena saudara sudah berani untuk menawarkan diri untuk bekerja dan sudah disetujui ditindaklanjuti kemudian saudara mendapat upah, kewajiban saudar untuk masuk. Apakah saudara masuk?" tanya Hakim.

"Masuk dua hari," ujar Nayunda.

Mendapat jawaban itu kemudian Hakim pun sempat memastikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) berapa total gaji yang diterima Nayunda selama di Kementan.

Setelah dipastikan, ternyata Nayunda masih menerima gaji dengan total Rp 45 juta meski dirinya hanya bekerja selama dua hari.

Mengetahui hal tersebut hakim yang agak geram kemudian memerintahkan agar Nayunda segera mengembalikan sisa uang yang diterimanya.

Sebab Hakim Adam Pontoh berpandangan bahwasannya uang yang diterimanya itu merupakan uang negara hingga ia tidak berhak menggunakannya.

"Apalagi yang gaji tadi itu, gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu, saudara harus kembalikan, kalau tidak, saudara akan susah sendiri nanti, saudara harus pertanggungjawabkan itu," tegas Hakim Pontoh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini