TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengaku tak ingin tak ingin terlalu banyak memberikan tanggapan terkait dugaan adanya peran seorang purnawirawan Polri dalam kasus korupsi timah.
Hal tersebut disampaikan Febrie Adriansyah dalam jumpa pers kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Diketahui kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
"Saya lihat banyak di medsos beredar si A, si B, ini terlibat, tetapi ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa?"
"Jadi kami tak ingin berpolemik, yang jelas sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini ini lah pelaku dan menikmati dan sebabkan kerugian negara, akan kita segera sidangkan," kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Dikatakan Febrie, tim penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum dalam mengusut perkara tersebut.
Kejagung, lanjut Febri, dalam waktu sepekan bakal membawa kasus itu ke persidangan.
Termasuk mengungkap kebenaran soal dugaan keterlibatan oknum Polri di pengadilan.
"Kalau sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ," ujar Febrie.
Di sisi lain, Kejagung juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara timah ini.
Kejaksaan telah berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Rincian Kerugian Negara Korupsi Timah Rp300 T, Kemahalan Sewa Smelter Hingga Kerusakan Lingkungan
Misteri Sosok Purnawiran
Belakangan, muncul kabar dugaan adanya sosok 'bekingan' dalam kasus megakorupsi timah.
Bekingan tersebut diduga merupakan sosok purnawirawan jenderal bintang empat.
Eks Jenderal itu disebut-sebut punya peran sebagai pelindung megakorupsi ini.