News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

VIDEO Bila Tak Beli Rumah, Begini Nasib Gaji Pekerja yang Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berlaku untuk pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta.

Keputusan kontroversi pemerintah ini terkesan mendadak dan menyita perhatian publik.

Lantas apa tujuan aturan Tapera? Lalu bagaimana nasib pekerja yang tidak membeli rumah menggunakan Tapera ini?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan ini ditetapkan pada Senin, 20 Mei 2024.

Berdasarkan ketentuan itu, simpanan peserta tapera berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta.

Selain itu, pekerja mandiri.

Dalam aturan tersebut, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Dalam ketetapan soal Tapera ini, simpanan anggota berasal dari pekerja yang menerima gaji seperti pegawai negeri, BUMN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Dalam PP soal Tapera yang telah diterbitkan Presiden Jokowi, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 5 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri.

Khusus pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum tetap dapat menjadi peserta. Lalu peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan terbitnya beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya pembiayaan perumahan itu akan dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Buruh Minta Aturan Soal Potong Gaji untuk Iuran Tapera Dibatalkan: Regulasi yang Sangat Buruk

Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ini, mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Sementara untuk pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedapankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Condition Governance (GCG).

Serta mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Pengamat soal Tapera: Sudah Tercover BPJS TK, Kenapa Ada Lagi?

BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Yakni dengan tenor panjang hingga 30 thaun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sebagai rincian, pekerja yang menjadi peserta Tapera ini disebutkan dalam Pasal 7 PP 25 Tahun 2020 di antaranya:

- Calon Pegawai Negeri Sipil

- Pegawai Aparatur Sipil Negara

- Prajurit TNI

- Prajurit Siswa TNI

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Pejabat negara

- Pekerja/buruh BUMN dan BUMD

- Pekerja/buruh Bumdes

- Karyawan badan usaha milik swasta

- Termasuk pekerja yang tidak masuk daftar tersebut namun memiliki gaji atau upah

Adapun kelompok tidak wajib ikut dalam kepesertaan Tapera berdasarkan Pasal 23 PP 25 Tahun 2020 di antaranya:

- Telah pensiun bagi pekerja,

- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri,

- Peserta meninggal dunia,

- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Yang disebutkan tadi, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 juga merupakan syarat kepesertaan Tapera berakhir. Mereka dapat menerima pencairan Dana Tapera saat 3 bulan setelah masa kepesertaan berakhir.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Korupsi di Tapera

Desak Tunda Kebijakan Potong Gaji Untuk Iuran Tapera

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ia menyampaikan kebijakan tersebut masih belum tepat untuk diberlakukan sekarang ini.

Sebab, kondisi daya beli masyarakat masih belum baik.

"Menurut saya sebaiknya dikaji kembali karena di tengah-tengah penurunan daya beli rakyat ini," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Buruh Minta Aturan Soal Potong Gaji untuk Iuran Tapera Dibatalkan: Regulasi yang Sangat Buruk

Bamsoet menjelaskan rakyat justru sekarang ini sedang membutuhkan dana untuk kebutuhan rill.

Menurutnya, pemotongan gaji nantinya dapat menambah beban masyarakat.

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan rillilnya sementara dia tidak tahu apa manfaat dari pemotongan itu dalam jangka pendek," jelasnya.

Bamsoet meminta pemerintah untuk lebih dahulu melakukan sosialisasi yang lebih masif lagi.

Khususnya agar masyarakat paham bahwa pemotongan itu justru untuk kepentingannya sendiri.

"Kemudian kedua, dihitung juga tingkat daya beli masyarakat yang hari ini terus menurun. Jadi sebaiknya dikaji kembali. Saran saya supaya tidak jadi pro kontra dihold dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini