Panitia Sembilan tersebut, beranggotakan Ir. Soekarno; Mohammad Hatta; Abikoesno Tjokroseojoso; Agus Salim; Wahid Hasjim; Mohammad Yamin; Abdul Kahar Muzakir; Mr. AA Maramis; dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan